Aktivitas perambahan hutan kembali ditemukan di wilayah konsesi kehutanan berstatus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Vale Indonesia di Kabupaten Luwu Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat telah mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penebangan pohon serta pembukaan lahan perkebunan secara ilegal di kawasan tersebut.
Kasus ini terjadi di wilayah kerja UPTD KPH Angkona, Luwu Timur. Meski indikasi kerusakan hutan di area izin penggunaan kawasan hutan telah ditemukan, pihak berwenang belum merinci lebih jauh proses penanganan kasus itu.
“Kita belum bisa bicara banyak, masih sedang kita tangani,” ujar Kepala UPTD KPH Angkona, Ramli.
Pihak kehutanan menyebut kasus perambahan di kawasan konsesi PT Vale bukan kali pertama terjadi. Aparat masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan personel hingga tantangan mengubah kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan.
Kepala KPH Larona Luwu Timur, Pasi Nikmad Ali, mengatakan pihaknya terus mengingatkan warga agar tidak menebang pohon dan membuka kebun di kawasan hutan.
“Kita sudah sering sampaikan ke masyarakat sekitar. Jangan sampai sudah datang banjir baru sadar dampaknya merusak hutan,” ujarnya.
Ia juga mengakui aktivitas perambahan oleh masyarakat masih kerap terjadi di sejumlah wilayah pengawasan.
Sementara itu, Kepala Gakkum Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menilai pembukaan lahan ilegal berpotensi menimbulkan dampak lebih besar dibanding kegiatan perusahaan yang memiliki izin resmi dan prosedur lingkungan.
“Kalau perusahaan membuka lahan, ada teknik, prosedur, mitigasi bencana, dan AMDAL. Kalau ilegal tanpa izin, itu bisa brutal dan merugikan masyarakat,” katanya, Kamis, 16 April 2026.
Ali Bahri meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan aktivitas perambahan yang merusak lingkungan. Ia menegaskan penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir jika pembinaan tidak diindahkan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran pemegang izin kawasan hutan, termasuk PT Vale, untuk menjaga keamanan area konsesinya dari gangguan ilegal.
Menurutnya, perusahaan yang telah memperoleh izin PPKH memiliki hak sekaligus kewajiban melakukan pengamanan dan langkah pencegahan terhadap potensi gangguan di wilayah konsesi.




