Sejumlah tenaga pendidik atau guru di Kabupaten Luwu Timur mengeluhkan soal dana sertifikasinya. Pasalnya, jumlah dana sertifikasi yang sebelumnya mereka terima berbeda dengan yang dia terima saat ini.
Guru SDN 186 Kebun Rami, Suryana Arsyad mengaku bingung soal dana sertifikasi itu. Menurutnya, pada triwulan ke empat tahun lalu dirinya masih menerima dana sertifikasi senilai Rp9 juta lebih.
Namun, pada triwulan pertama tahun 2016 ini dirinya hanya menerima dana tersebut senilai Rp5 juta saja. “Kemana sisanya dana sertifikasi itu, siapa yang potong?,” tanya Suryana melalui via telepon, Selasa (10/5/16).
Saat menerima dana senilai Rp5 juta itu, kata Nanang, sapaan akrab Suryana, dirinya mencoba mempertanyakan kejadian itu kepimpinannya namun kepala sekolah hanya menyarankan untuk bertanya langsung ke dinas Pendidikan secara teknis.
“Terpaksa saya turun ke dinas, saya pertanyakan ke bendahara ternyata saya hanya dibayarkan dua bulan saja karena ada laporan sakit, tetapi bendahara menyarankan untuk mempertanyakan langsung kebagian sertifikasi. Waktu itu, bagian sertifikasi tidak ada ditempat,” ungkapnya.
Menurutnya, kalau pemotongan dana itu dilakukan dengan alasan sakit, dirinya tidak akan mempermasalahkan asalkan aturannya jelas.
“Tidak adaji masalah kalau mau dipotong asal aturannya ada. Sakit dan izin itu beda, kalau sakit kita tidak minta, banyak juga guru yang lain ada izinnya tapi tetap dibayarkan tiga bulan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Dikbudparmudora Luwu Timur, Ismail yang ditemui diruang kerjanya membenarkan banyaknya aduan soal dana sertifikasi itu.
Namun, pihaknya tetap menjelaskan ke guru soal ketentuan dari penerima dana sertifikasi tersebut. “Banyak yang mengadu soal itu. Tetapi kita jelaskan dengan baik,” ungkap Ismail, Rabu (11/5/16)
Menurut Ismail, aturan untuk tidak dibayarkan terhadap guru yang memiliki keterangan izin, tanpa keterangan maupun sakit sudah diatur oleh pemerintah pusat melalui Petunjuk Teknis (Juknis).
“Itu ada aturannya, Juknisnya ada. Izin, tanpa keterangan atau sakit satu hari, tidak akan dibayarkan sertifikasinya selama satu bulan sebab guru yang bersertifikasi itu dituntut untuk bekerja secara profesional,” ungkapnya.
Dirinya merincikan, kewajiban guru bersertifikasi adalah 24 jam mengajar disekolah. Sementara untuk Kepala Sekolah 6 jam, dan wakil kepala sekolah 12 jam setiap minggunya.
“Kalau ada guru yang izin satu hari namun guru tersebut jam mengajarnya melebihi dari yang ditentukan berdasarkan juknis maka tetap diperhitungkan dan dibayarkan selama tiga bulan penuh,” ungkapnya.
Ismail menambahkan, bagi guru atau kepala sekolah yang memiliki tugas kedinasan keluar daerah tetap akan dilaporkan hadir disekolahnya masing – masing. “Laporan itu masing – masing sekolah yang buat, dinas hanya menerima laporan saja,” ungkapnya.
Soal pembayaran dana sertifikasi guru, kata Ismail, pemerintah pusatlah yang langsung mengirimkan dana tersebut berdasarkan laporan dari dinas. “Kalau laporannya hanya dua bulan, pusat pastinya hanya mengirim dananya dua bulan saja,” kata Ismail.
Ismail pun menyayangkan sikap kepala sekolah yang kerap meminta gurunya untuk mempertanyakan hal – hal tersebut langsung kedinas.
Pasalnya, setiap adanya perubahan Juknis diawal tahun, kepala sekolah pastinya diundang kedinas. “Harusnya kepala sekolah yang dapat memberikan pemahaman kepada gurunya, kasihan itu guru harus jauh – jauh hanya untuk mempertanyakan hal itu, disamping itu, siswa juga ikut tertinggal,” ungkap Ismail.




