Tim Kuasa Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome), menegaskan bahwa materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya tidak lagi membahas isu ijazah palsu. Menurut mereka, hal tersebut dinilai salah alamat.
Farid Wajdi, kuasa hukum Trisal-Ome, menyatakan bahwa penggugat seharusnya dapat membedakan antara sengketa proses dan sengketa hasil Pilkada. Ia menekankan bahwa persoalan dugaan ijazah palsu, yang sebelumnya telah menyeret nama kliennya, adalah bagian dari sengketa proses yang telah selesai dibahas di tahap sebelumnya.
“Kami belum mengetahui secara rinci isi materi gugatan. Namun, dari informasi yang beredar, disebutkan bahwa gugatan ini akan kembali mengangkat isu ijazah palsu ke MK. Kami menganggap hal ini salah alamat, karena MK memiliki kewenangan hanya pada sengketa hasil. Masalah ijazah itu berkaitan dengan syarat pencalonan, yang merupakan bagian dari sengketa proses,” ujar Farid.
Meski demikian, Farid bersama tim kuasa hukum lainnya tetap menghormati gugatan tersebut sebagai bagian dari prosedur hukum yang dilindungi undang-undang.
“Mengajukan keberatan terhadap keputusan lembaga publik adalah hak hukum setiap warga negara. Gugatan ke MK juga merupakan prosedur yang dijamin oleh undang-undang,” tambah Farid.
Farid menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu rincian materi gugatan dari MK. Hingga saat ini, MK belum merilis isi materi gugatan tersebut.
“Kami akan merespons sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Berdasarkan jadwal MK, tahapan bagi pihak terkait akan dimulai pada 19 Desember. Pada tanggal tersebut, kami akan berkorespondensi dengan MK,” ujar Mantan Komisioner KPU Makassar ini.
Sebagai informasi, hasil Pilkada Palopo 2024 telah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Farid Kasim Judas-Nurhaeni (FKJ-Nur). Gugatan tersebut diajukan berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada 9 Desember 2024.