Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » 11 Sengketa Pilkada di Sulsel Masuk ke Meja Mahkamah Konstitusi
Politik

11 Sengketa Pilkada di Sulsel Masuk ke Meja Mahkamah Konstitusi

Redaksi
Redaksi Published 14 Desember 2024
Share
2 Min Read
Mahkamah Konstitusi (Int)
SHARE

Sebelas pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel), termasuk dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, telah mengajukan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan sebagai tanggapan atas berbagai permasalahan yang muncul selama proses pemungutan dan penghitungan suara.

Sebelas sengketa Pilkada yang telah didaftarkan melibatkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, serta pemilihan kepala daerah di Makassar, Parepare, Palopo, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Takalar, Pangkajene Kepulauan, Pinrang, Toraja Utara, dan Bulukumba.

Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Upi Astuti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota untuk mengidentifikasi masalah utama yang menjadi dasar gugatan.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

“Kami sudah mengkaji secara mendalam berbagai persoalan yang terjadi dan telah mempersiapkan dokumen pendukung untuk diserahkan sebagai alat bukti dalam persidangan di MK,” ujar Upi pada Kamis (12/12/2024).

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi, menyatakan bahwa beberapa gugatan berpotensi memengaruhi hasil akhir, terutama di daerah dengan selisih suara yang sangat tipis, seperti Jeneponto dan Palopo.

“Di Jeneponto dan Palopo, dengan selisih suara sekitar 0,3%, Pemungutan Suara Ulang di beberapa TPS bisa saja memberikan hasil berbeda. Namun, untuk Pilgub Sulsel, peluang perubahan hasil cenderung kecil karena substansi gugatan lebih banyak bersifat teknis,” paparnya.

Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu memberikan keputusan yang adil, transparan, dan menjaga kredibilitas demokrasi di Sulawesi Selatan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Firmanza Tinjau Longsor di Latuppa, Fokus pada Penanganan dan Antisipasi
Next Article Jambore Kader Posyandu Lutim : Tingkatkan Motivasi dan Inovasi Pelayanan Kesehatan

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?