Harga emas batangan Antam pada Senin, berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, masih bertahan di angka Rp1.517.000 per gram. Angka ini sama dengan harga yang tercatat pada Sabtu (14/12/2024).
Harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga tidak mengalami perubahan, tetap berada di angka Rp1.368.000 per gram, seperti pada Sabtu lalu.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan emas batangan kembali ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajak tersebut adalah 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Daftar Harga Emas Batangan Antam per Senin:
- 0,5 gram: Rp808.500
- 1 gram: Rp1.517.000
- 2 gram: Rp2.974.000
- 3 gram: Rp4.436.000
- 5 gram: Rp7.360.000
- 10 gram: Rp14.665.000
- 25 gram: Rp36.537.000
- 50 gram: Rp72.995.000
- 100 gram: Rp145.912.000
- 250 gram: Rp364.515.000
- 500 gram: Rp728.820.000
- 1.000 gram: Rp1.457.600.000
Potongan Pajak Pembelian Emas
Berdasarkan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Tarif pajak sebesar 0,45 persen berlaku bagi pemilik NPWP, sedangkan untuk pembeli tanpa NPWP, tarifnya adalah 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Harga emas yang stabil ini menjadi acuan penting bagi para investor dan pembeli, terutama dalam memantau fluktuasi nilai emas di pasar logam mulia.