Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan revisi ketiga dari PMK Nomor 192 Tahun 2021 yang mengatur Tarif Cukai Hasil Tembakau. Aturan tersebut mencakup berbagai jenis produk tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris.
Dalam peraturan terbaru ini, terdapat penyesuaian Harga Jual Eceran (HJE) untuk produk rokok yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Namun, tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap tidak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya.
“Ketentuan terkait tarif cukai hasil tembakau dan batasan minimum Harga Jual Eceran untuk setiap jenis hasil tembakau, baik produksi dalam negeri maupun impor, sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK ini, berlaku mulai 1 Januari 2025,” demikian bunyi salah satu poin dalam peraturan tersebut yang dirilis pada Jumat, 13 Desember 2024.
Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian dalam pengaturan industri tembakau sekaligus mendukung kebijakan fiskal yang berkesinambungan.
Rincian HJE dan Tarif Cukai per Batang/Gram
- Sigaret Kretek Mesin (SKM):
- Golongan I: HJE paling rendah Rp2.375 (+5,08%), tarif cukai Rp1.231.
- Golongan II: HJE paling rendah Rp1.485 (+7,6%), tarif cukai Rp746. 2.
- Sigaret Putih Mesin (SPM):
- Golongan I: HJE paling rendah Rp2.495 (+4,8%), tarif cukai Rp1.336.
- Golongan II: HJE paling rendah Rp1.565 (+6,8%), tarif cukai Rp794. 3.
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT):
- Golongan I: HJE Rp1.555–Rp2.170, tarif cukai Rp378.
- Golongan II: HJE paling rendah Rp995 (+15%), tarif cukai Rp223.
- Golongan III: HJE paling rendah Rp860 (+18,6%), tarif cukai Rp122. 4.
- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF):
- HJE paling rendah Rp2.375 (+5%), tarif cukai Rp1.231. 5.
- Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM):
- Golongan I: HJE paling rendah Rp950, tarif cukai Rp483.
- Golongan II: HJE paling rendah Rp200, tarif cukai Rp25. 6.
- Tembakau Iris (TIS):
- HJE tetap alias tidak naik, Rp55–Rp180.
- Rokok Daun atau Klobot (KLB):
- HJE tetap Rp290.
- Cerutu (CRT):
- HJE tetap Rp495–Rp5.500.
Batasan HJE Hasil Tembakau Impor
- SKM: Rp2.375 per batang/gram.
- SPM: Rp2.495 per batang/gram.
- SKT/SPT: Rp2.171 per batang/gram.
- SKTF/SPTF: Rp2.375 per batang/gram.
- TIS: Rp276 per batang/gram.
- KLB: Rp290 per batang/gram.
- KLM: Rp950 per batang/gram.
- CRT: Rp198.001 per batang/gram.