Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini Detail Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 Berdasarkan Golongan
Metro

Ini Detail Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 Berdasarkan Golongan

Redaksi
Redaksi Published 15 Desember 2024
Share
3 Min Read
SHARE

Pemerintah Indonesia kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024. Proses seleksi kali ini terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 1 hingga 20 Oktober 2024 dan ditujukan untuk pelamar prioritas. Sementara itu, tahap kedua dijadwalkan dari 17 November hingga 31 Desember 2024, khusus untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Contents
Golongan PPPK dan Besaran GajiBesaran Gaji PPPK Berdasarkan GolonganTunjangan untuk PPPK

Bagi yang tertarik mengikuti seleksi ini, penting untuk mengetahui informasi seputar gaji dan tunjangan yang ditawarkan. Berikut rincian lengkapnya:

Golongan PPPK dan Besaran Gaji

Sebagai pegawai kontrak, besaran gaji PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula gaji yang diterima.

Golongan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, yang mencakup jenjang pendidikan berikut:

  • Golongan I-III: Lulusan Sekolah Dasar (SD)
  • Golongan IV: Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Golongan V: Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) atau Diploma I
  • Golongan VI: Lulusan Diploma II
  • Golongan VII: Lulusan Diploma III
  • Golongan IX: Lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV
  • Golongan X: Lulusan Pascasarjana (S2)
  • Golongan XI: Lulusan Doktoral (S3)

Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji PPPK per golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Tunjangan untuk PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka. Rincian tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020:

  • Tunjangan Keluarga: 10% dari gaji pokok untuk istri/suami, dan 2% untuk setiap anak di bawah 21 tahun yang belum menikah dan belum bekerja.
  • Tunjangan Pangan: 10 kg beras per bulan atau uang tunai senilai harga beras tersebut.
  • Tunjangan Jabatan:
    • Jabatan Struktural (misalnya kepala sekolah).
    • Jabatan Fungsional (misalnya guru atau tenaga medis).
  • Tunjangan Lainnya: Sesuai kebijakan instansi terkait.

Berbeda dengan PNS, PPPK tidak menerima uang pensiun. Namun, mereka tetap mendapatkan perlindungan sosial berupa jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian, bantuan hukum, dan kesehatan.

Dengan sistem gaji yang transparan dan tunjangan yang kompetitif, PPPK menjadi pilihan karier yang menarik. Jika Anda berminat mengikuti seleksi PPPK 2024, pastikan Anda memahami sistem ini sebagai bahan pertimbangan dan persiapkan diri sebaik mungkin untuk memberikan kontribusi terbaik bagi pemerintah.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

8 Fakta Tentang Danau Matano Yang Mungkin Belum Kamu Ketahui

Husler Lantik Pejabat Eselon III dan IV

Bupati Budiman Sampaikan Pendapat Akhirnya Terhadap 4 Buah Ranperda

Bupati Lutim Apresiasi Turnamen Tennis STC

Pembalap Ini Minta Dukungan Warga Luwu Utara Sebelum Berlaga di Thailand

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kabar Buruk Buat “Ahli Hisap”, Harga Rokok Naik per 1 Januari 2025
Next Article Sebanyak 2.789 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Periode I di Palopo

You Might Also Like

Luwu Timur

Peringati Harganas, Wabup Irwan Tekankan Pentingnya Keluarga Harmonis

15 November 2019
Luwu Timur

Tim Verlap Dinas Kesehatan Lutim Kunjungi Klinik Mata Malili

16 November 2023
Luwu Timur

Malam Nuzulul Qur’an, Husler Ajak Masyarakat Lebih Giat Membaca Al-Qur’an Dan Mengamalkannya

21 Mei 2019
Luwu Timur

Lewat Program Menyapa Desa, Bupati Serap Aspirasi Masyarakat Angkona

20 April 2022
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?