Kepolisian Resor (Polres) kota Palopo telah melakukan penertiban perjudian sabung ayam dijalan Pongsimpin, Bete – Bete, kota Palopo, Minggu (8/5/16) sekitar pukul 15.00 wita.
Penertiban tersebut dipimpin langsung Kepala Kesatuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim), Ajun Komisaris, Awaluddin.
Menurut Awaluddin, penertiban tersebut dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat yang mengaku sangat resah dengan perjudian sabung ayam dilokasi itu.
Dalam penertiban itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang antara lain, Amir Pandiri alias Amir, Rio Nelang Alias Rio dan Alex Silalo alias Alex.
Selain mengamankan tiga orang pelaku, polisi juga mengamankan lima ekor ayam dan delapan unit sepeda motor. Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres kota Palopo.




