Satuan Narkoba Mapolres kota Palopo berhasil mengamankan pria asal Padang Sappa, Kabupaten Luwu dijalan cakalang kota Palopo, Senin (9/5/16) sekitar pukul 03.45 wita.
Pria tersebut diketahui berinisial SK (28) yang ditangkap dirumah kos – kosan. SK ditangkap karena membawa barang haram jenis sabu – sabu.
Informasi yang dihimpun, pelaku tersebut diamankan polisi bersama dengan sejumlah barang bukti yakni 5 buah handphone, 4 bungkus sascet kecil berisi sabu.
1 buah bong alat isap, 1 buah sascet kosong, 1 buah sumbu, 1 buah bungkus rokok sampoerna, 1 bungkus rokok clas mail, 2 buah pirex.
Kepala Kesatuan (Kasat) Narkoba Mapolres Palopo, Ajun Komisaris, Ade Christian Manapa mengatakan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di ruang satuan Narkoba.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ade Christian.




