Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Jadi Tersangka Korupsi, Kades Lampenai Diberhentikan Sementara
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi, Kades Lampenai Diberhentikan Sementara

Redaksi
Redaksi Published 13 Juni 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Kepala Desa Lampenai, Sumardi Noppo terpaksa diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal itu terjadi lantaran Sumardi diduga melakukan korupsi pembagunan tambatan perahu dengan anggaran sebesar Rp504 Juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2010.

Camat Wotu, Salim mengatakan pemberhentian sementara Kepala Desa Lampenai, Sumardi Noppo terkait bergulirnya Kasus yang dihadapi yakni dugaan korupsi pembangunan tambatan perahu. Surat Pemberhetian kades tersebut ditanda tangani oleh Bupati Luwu Timur  dengan No 10 Tahun 2013.

“Kami serahkan langsung kepada Kepala Desa Lampenai, Sumardi Noppo. Dikeluarkanya surat Pemberhentian tersebut kami berharap agar pak Sumardi fokus menghadapi pesoalan hukum yang dihadapi dan apabila dikemudian hari Keluar Surat Pemberhentian Perkara  dari kejaksaan maka kami akan mengembalikan posisi Kepala Desa tersebut,” ungkap Salim.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Deding Atabay mengatakan dugaan kasus Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di desa Lampenai Kecamatan Wotu Tahun Anggaran 2010 yang berasal dari APBN diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp123 Juta yang mendudukkan Sumardi sebagai tersangka.

“Proses hukum dimulai Desember 2011  dari hasil laporan masayarakat, sementara proses tersebut terkendala oleh Juklak dan Juknis di Kementerian Daerah Tertinggal (PDT) dan sekarang kami telah memegang temuan LHP BPKP  dengan besaran kerugian Negara sebesar Rp123 juta serta juklak dan juknis,” ungkap Deding.

Terkait kasus ini, Sumardi yang coba dikonfirmasi tidak berhasil dihubungi. Sementara itu, LSM Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamas) Luwu Timur, Hasan yang dikonfirmasi luwuraya.com Kamis (13/06/13) siang tadi mengatakan pihak kejaksaan seharusnya bertindak cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan tambatan perahu, selain kasus dugaan tersebut kasus-kasus lain yang masih menggelinding dikejaksaan seperti proyek gernas kakao, dana stimulan dan PNPM harus secepatnya ditindaklanjuti.

Alpian Alwi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Ibas Dorong ASN dan Kepala Desa Makmurkan Masjid, Beri Insentif Umrah

Sosialisasi KMA 660 Tahun 2021, Sekda Ajak JCH Luwu Timur Tetap Sabar dan Ikhlas

Gandeng P2KP Unhas, Aparat Perencana OPD Lutim Pelatihan Penyusunan RPJMD

H-1 Pemungutan Suara, Husler Keliling Tinjau Distribusi Kotak Suara ke TPS

Bupati Luwu Timur Hadiri Silaturahim Muballigh se-Kabupaten Luwu Timur

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article M Jaya: Investasi Ritel Telah Mengurangi Angka Pengangguran
Next Article Husler Serahkan Bantuan Bagi Pemenang STQ

You Might Also Like

Luwu Timur

Husler : Pemda Siap Dukung Turnamen Tahunan Sepak Bola Mini Pasi-Pasi

8 November 2019
Luwu Timur

PPID Lutim Paparkan Implementasi Keterbukaan Informasi di Hadapan KI Sulsel

6 Oktober 2021
Luwu Timur

Hj. Sufriaty Paparkan Manfaat Ikan Saat Jadi Narasumber pada Sosialisasi Gemarikan

12 Desember 2022
Luwu Timur

Kukuhkan FKUB Lutim, Budiman Ucapkan Selamat

4 Maret 2022
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?