Kepala Desa Lampenai, Sumardi Noppo terpaksa diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal itu terjadi lantaran Sumardi diduga melakukan korupsi pembagunan tambatan perahu dengan anggaran sebesar Rp504 Juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2010.
Camat Wotu, Salim mengatakan pemberhentian sementara Kepala Desa Lampenai, Sumardi Noppo terkait bergulirnya Kasus yang dihadapi yakni dugaan korupsi pembangunan tambatan perahu. Surat Pemberhetian kades tersebut ditanda tangani oleh Bupati Luwu Timur dengan No 10 Tahun 2013.
“Kami serahkan langsung kepada Kepala Desa Lampenai, Sumardi Noppo. Dikeluarkanya surat Pemberhentian tersebut kami berharap agar pak Sumardi fokus menghadapi pesoalan hukum yang dihadapi dan apabila dikemudian hari Keluar Surat Pemberhentian Perkara dari kejaksaan maka kami akan mengembalikan posisi Kepala Desa tersebut,” ungkap Salim.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Deding Atabay mengatakan dugaan kasus Korupsi Pembangunan Tambatan Perahu di desa Lampenai Kecamatan Wotu Tahun Anggaran 2010 yang berasal dari APBN diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp123 Juta yang mendudukkan Sumardi sebagai tersangka.
“Proses hukum dimulai Desember 2011 dari hasil laporan masayarakat, sementara proses tersebut terkendala oleh Juklak dan Juknis di Kementerian Daerah Tertinggal (PDT) dan sekarang kami telah memegang temuan LHP BPKP dengan besaran kerugian Negara sebesar Rp123 juta serta juklak dan juknis,” ungkap Deding.
Terkait kasus ini, Sumardi yang coba dikonfirmasi tidak berhasil dihubungi. Sementara itu, LSM Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamas) Luwu Timur, Hasan yang dikonfirmasi luwuraya.com Kamis (13/06/13) siang tadi mengatakan pihak kejaksaan seharusnya bertindak cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan tambatan perahu, selain kasus dugaan tersebut kasus-kasus lain yang masih menggelinding dikejaksaan seperti proyek gernas kakao, dana stimulan dan PNPM harus secepatnya ditindaklanjuti.
Alpian Alwi




