Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Jaksa Bantah Paksa Tanda Tangani BAP
Hukum

Jaksa Bantah Paksa Tanda Tangani BAP

Redaksi
Redaksi Published 19 Juni 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Irwan Somba membantah telah melakukan pemaksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Lampenai, Sumardi Noppo untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Irwan, pemeriksaan yang dilakukannya terhadap Kades tersebut saat itu belum berstatus sebagai saksi maupun tersangka, dan hal wajar usai diperiksa saat itu, yang bersangkutan diminta untuk tanda tangani BAP.

“Pemeriksaan yang kami lakukan saat itu kepada Kades belum berstatus saksi atau tersangka. Yang kami lakukan saat itu baru dalam tahap meminta keterangan dan meminta bukti-bukti terhadap kasus dugaan korupsi tambatan perahu,” ungkap Irwan.

Baca Juga

Pasukan Gartama SMPN 1 Mangkutana Raih Juara 2 LKBB Mahapati Season 2

Irwan menambahkan selain kasus korupsi tambatan perahu, tersebut juga terlibat kasus penyalah gunaan dana Anggaran Dana Desa (ADD) pembuatan jembatan senilai Rp30 juta.

“Bukan cuma kasus tambatan perahu tapi kades juga terlibat kasus penyalahgunaan ADD senilai Rp30 juta,” ungkap Irwan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Lampenai yang saat ini di-nonaktifkan, Sumardi Noppo, atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tambatan perahu senilai Rp504 juta.

Sumardi mengaku jika dirinya dipaksa oleh penyidik untuk menanda tangani berita acara pemeriksaan (BAP) saat dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

“Saya sempat menolak untuk tanda tangan BAP itu, namun  oleh jaksa yang memeriksa saat ini bilang tanda tangan mi pakde (Pak kepala desa) tidak apa-apa ji itu, jadi mau tidak mau saya tanda tangan saja itu BAP,” ujar Sumardi.

Alpian Alwi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Lutim Minta Dukungan PT Vale Sukseskan Peringatan HUT ke-23

HUT ke-23 Luwu Timur Bakal Meriah, Tabligh Akbar hingga Konser Artis Disiapkan

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Liput Rapat Persiapan Pelantikan Wali Kota, Wartawan Diusir
Next Article Demo Tolak BBM Berakhir Bentrok, Tiga Mahasiswa Diamankan

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
Ekonomi

Lapangan Kerja Luwu Timur Bertambah, Pengangguran Turun pada 2025

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?