Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Irwan Somba membantah telah melakukan pemaksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Lampenai, Sumardi Noppo untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Irwan, pemeriksaan yang dilakukannya terhadap Kades tersebut saat itu belum berstatus sebagai saksi maupun tersangka, dan hal wajar usai diperiksa saat itu, yang bersangkutan diminta untuk tanda tangani BAP.
“Pemeriksaan yang kami lakukan saat itu kepada Kades belum berstatus saksi atau tersangka. Yang kami lakukan saat itu baru dalam tahap meminta keterangan dan meminta bukti-bukti terhadap kasus dugaan korupsi tambatan perahu,” ungkap Irwan.
Irwan menambahkan selain kasus korupsi tambatan perahu, tersebut juga terlibat kasus penyalah gunaan dana Anggaran Dana Desa (ADD) pembuatan jembatan senilai Rp30 juta.
“Bukan cuma kasus tambatan perahu tapi kades juga terlibat kasus penyalahgunaan ADD senilai Rp30 juta,” ungkap Irwan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Lampenai yang saat ini di-nonaktifkan, Sumardi Noppo, atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tambatan perahu senilai Rp504 juta.
Sumardi mengaku jika dirinya dipaksa oleh penyidik untuk menanda tangani berita acara pemeriksaan (BAP) saat dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
“Saya sempat menolak untuk tanda tangan BAP itu, namun oleh jaksa yang memeriksa saat ini bilang tanda tangan mi pakde (Pak kepala desa) tidak apa-apa ji itu, jadi mau tidak mau saya tanda tangan saja itu BAP,” ujar Sumardi.
Alpian Alwi




