Ribut Soal Aturan baru, BPJS Kesehatan: Penanganan 144 Penyakit di FKTP Bukan Hal Baru

Redaksi
Redaksi 164 Views
Ilustrasi (int)

Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan isu adanya aturan baru BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada tahun 2025. Salah satu isu yang mencuat adalah mengenai 144 penyakit yang tidak dapat dirujuk ke rumah sakit. Namun, BPJS Kesehatan memastikan bahwa aturan ini bukan hal baru, melainkan sudah lama diterapkan dan sesuai dengan standar kompetensi pelayanan kesehatan di Indonesia.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012, yang menetapkan bahwa dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti klinik dan puskesmas, memiliki kapasitas untuk menangani 144 jenis penyakit. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan kesehatan di FKTP sebelum pasien dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).

Beberapa penyakit yang dapat ditangani di FKTP meliputi kondisi umum seperti hipertensi esensial, gastritis, hingga infeksi saluran kemih bagian bawah. Namun, Rizzky menegaskan bahwa daftar ini bukan berarti mutlak tidak dapat dirujuk ke rumah sakit. Jika ada indikasi medis tertentu yang membutuhkan penanganan spesialis, pasien tetap dapat dirujuk ke FKTL.

“Sebanyak 144 penyakit tersebut dioptimalkan untuk ditangani di FKTP. Namun, apabila ada indikasi medis tertentu atau memerlukan penanganan spesialistik, peserta tetap bisa dirujuk sesuai aturan,” ujar Rizzky, Selasa (07/01).

Rizzky juga menyoroti bahwa status gawat darurat bukanlah keputusan pasien atau BPJS Kesehatan, melainkan kewenangan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Penentuan ini dilakukan berdasarkan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, yang mengatur kriteria gawat darurat.

Menurut peraturan tersebut, kondisi gawat darurat meliputi situasi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri maupun lingkungan, gangguan jalan napas, gangguan sirkulasi, penurunan kesadaran, serta gangguan hemodinamik yang memerlukan tindakan segera. Jika pasien memenuhi salah satu kriteria ini, layanan di rumah sakit dapat diberikan tanpa surat rujukan, dan biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut daftar 144 penyakit yang ditangani di FKTP dibuat berdasarkan kompetensi dokter umum, sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012. 144 penyakit yang dapat ditangani di FKTP antara lain:

  1. HIV/AIDS tanpa komplikasi
  2. Kejang demam
  3. Tetanus
  4. Tension headache (sakit kepala tegang)
  5. Migrain
  6. Bell’s palsy
  7. Vertigo
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia
  10. Benda asing di konjungtiva
  11. Konjungtivitis
  12. Perdarahan subkonjungtiva
  13. Mata kering
  14. Blefaritis
  15. Hordeolum
  16. Trikiasis
  17. Episkleritis
  18. Hipermetropia ringan
  19. Miopia ringan
  20. Mabuk perjalanan
  21. Furunkel pada hidung
  22. Rhinitis akut
  23. Rhinitis vasomotor
  24. Rhinitis alergika
  25. Kemasukan benda asing
  26. Epistaksis
  27. Influenza
  28. Pertusis
  29. Faringitis
  30. Tonsilitis
  31. Laringitis
  32. Asma bronchiale
  33. Bronchitis akut
  34. Pneumonia, bronkopneumonia
  35. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  36. Hipertensi esensial
  37. Kandidiasis mulut
  38. Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  39. Parotitis
  40. Infeksi pada umbilikus
  41. Gastritis
  42. Astigmatism ringan
  43. Presbiopia
  44. Buta senja
  45. Otitis eksterna
  46. Otitis media akut
  47. Serumen prop
  48. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  49. Refluks gastroesofagus
  50. Demam tifoid
  51. Intoleransi makanan
  52. Alergi makanan
  53. Keracunan makanan
  54. Penyakit cacing tambang
  55. Strongiloidiasis
  56. Askariasis
  57. Skistosomiasis
  58. Taeniasis
  59. Hepatitis A
  60. Disentri basiler, disentri amuba
  61. Hemoroid grade ½
  62. Infeksi saluran kemih
  63. Gonore
  64. Pielonefritis tanpa komplikasi
  65. Fimosis
  66. Parafimosis
  67. Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  68. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  69. Vulvitis
  70. Vaginitis
  71. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  72. Ruptur perineum tingkat ½
  73. Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
  74. Mastitis
  75. Cracked nipple
  76. Inverted nipple
  77. Diabetes melitus tipe 1
  78. Diabetes melitus tipe 2
  79. Hipoglikemi ringan
  80. Malnutrisi energi protein
  81. Defisiensi vitamin
  82. Defisiensi mineral
  83. Dislipidemia
  84. Hiperurisemia
  85. Obesitas
  86. Anemia defisiensi besi
  87. Limphadenitis
  88. Demam dengue, DHF
  89. Malaria
  90. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  91. Reaksi anafilaktik
  92. Ulkus pada tungkai
  93. Lipoma
  94. Veruka vulgaris
  95. Moluskum kontangiosum
  96. Herpes zoster tanpa komplikasi
  97. Morbili tanpa komplikasi
  98. Varicella tanpa komplikasi
  99. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  100. Impetigo
  101. Impetigo ulceratif (ektima)
  102. Folikulitis superfisialis
  103. Furunkel, karbunkel
  104. Eritrasma
  105. Erisipelas
  106. Skrofuloderma
  107. Lepra
  108. Sifilis stadium 1 dan 2
  109. Tinea kapitis
  110. Tinea barbe
  111. Tinea facialis
  112. Tinea corporis
  113. Tinea manus
  114. Tinea unguium
  115. Tinea cruris
  116. Tinea pedis
  117. Pitiriasis versicolor
  118. Candidiasis mucocutan ringan
  119. Cutaneus larvamigran
  120. Filariasis
  121. Pedikulosis kapitis
  122. Pediculosis pubis
  123. Scabies
  124. Reaksi gigitan serangga
  125. Dermatitis kontak iritan
  126. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  127. Dermatitis numularis
  128. Napkin ekzema
  129. Dermatitis seboroik
  130. Pitiriasis rosea
  131. Acne vulgaris ringan
  132. Hidradenitis supuratif
  133. Dermatitis perioral
  134. Miliaria
  135. Urtikaria akut
  136. Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
  137. Vulnus laseraum, puctum
  138. Luka bakar derajat 1 dan 2
  139. Kekerasan tumpul
  140. Kekerasan tajam
  141. Vaginosis bakterialis
  142. Salphingitis
  143. Kehamilan normal
  144. Aborsi spontan komplit

Namun, jika ada komplikasi atau kondisi medis yang membutuhkan penanganan khusus, pasien tetap memiliki akses ke layanan di FKTL.

BPJS Kesehatan juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis yang berlaku, termasuk dalam situasi darurat di mana rujukan langsung ke rumah sakit tetap dimungkinkan.

Share This Article