LUWU TIMUR – Ketua DPRD Lutim, Aripin memimpin Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan 1 buah Ranperda Tahap II 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025-2045 dan 3 buah Ranperda Inisiatif DPRD Lutim, Senin (10/06/2024).
Kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur, Mochammad Akbar Andi Leluasa, segenap Anggota DPRD Lutim, jajaran Pemda Lutim ini sekaligus juga dirangkaikan dengan Pembentukan Pansus Ranperda dan LHP-BPK RI Tahun Anggaran 2023.
Ketiga Ranperda inisiatif DPRD Lutim tersebut yakni, 1. Ranperda tentang Penyandang disabilitas; 2. Ranperda tentang Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren, dan; 3. Ranperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, bayi dan anak balita.
Aripin mengatakan, ketiga rancangan Peraturan Daerah ini merupakan salah satu bentuk nyata keterlibatan DPRD dalam upaya menjalankan salah satu fungsi DPRD, yaitu Fungsi Pembentukan Perda.

Selanjutnya, Ketua DPRD Lutim memberikan gambaran singkat kepada Wakil Bupati Luwu Timur dan peserta Rapat Paripurnaı tentang ketiga Ranperda inisiatif DPRD tersebut.
“Harapan saya kepada segenap Anggota Dewan yang Terhormat untuk dapat membahas dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah ini secara objektif, rasional, dan proporsional yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
“Semoga kehadiran Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Kesehatan Ibu, Bayi, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita, dapat lebih mensejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” pungkas Aripin. (*)





