LUWURAYA.COM — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melampirkan bukti pelunasan pajak dan retribusi daerah sebagai syarat untuk mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Utara tentang Ketaatan dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Retribusi Pelayanan Kebersihan, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Surat edaran ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, pada 7 September 2026 di Masamba.
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, Jumal Lussa, mensosialisasikan langsung aturan baru tersebut saat memimpin upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Lapangan Upacara Kantor Bupati Luwu Utara, Kamis (17/9/2026).
“ASN yang memiliki kendaraan bermotor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) wilayah Kabupaten Luwu Utara untuk memenuhi kewajiban pembayaran PKB. Sementara ASN yang masih menggunakan kendaraan dengan kode wilayah daerah lain diwajibkan segera melakukan mutasi TNKB ke kode wilayah Kabupaten Luwu Utara,” ujar Jumal menyampaikan instruksi Bupati.
Selain pajak kendaraan, para ASN yang menerima layanan kebersihan dari pemerintah daerah juga diwajibkan untuk membayar Retribusi Pelayanan Kebersihan secara tertib. Bupati juga mengimbau seluruh pegawai segera melunasi kewajiban PBB-P2 atas objek pajak yang mereka miliki sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan daerah.
Guna memastikan kepatuhan tersebut berjalan efektif, setiap ASN kini wajib menyertakan bukti pembayaran PKB (termasuk denda atau tunggakan jika ada), bukti pelunasan PBB-P2, serta bukti pembayaran Retribusi Pelayanan Kebersihan saat mengajukan pencairan TPP.
Setiap Kepala Perangkat Daerah diminta mengawasi jalannya kebijakan ini dan memverifikasi seluruh bukti pembayaran dari para ASN di lingkungan kerja masing-masing. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan dikoordinasikan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk kemudian dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling lambat tanggal 30 setiap bulannya.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

