LUWURAYA.COM — Ketika masyarakat membayar retribusi daerah, pemerintah tidak hanya membutuhkan transaksi yang masuk. Pemerintah juga perlu memastikan setiap pembayaran tercatat, dapat ditelusuri, dan sesuai dengan penerimaan yang dilaporkan.
Di sinilah transaksi digital seperti QRIS mulai memiliki peran dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini memperkuat penggunaan transaksi non-tunai sekaligus rekonsiliasi penerimaan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Capacity Building Penguatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah melalui Rekonsiliasi Retribusi Daerah di Aula Bapenda Luwu Timur, Malili, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan itu diikuti petugas pengelola retribusi dari OPD pengelola PAD se-Luwu Timur.
Kepala Bapenda Luwu Timur Muhammad Yusri mengatakan penguatan pengelolaan penerimaan bukan hanya soal mengejar target PAD.
Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan proses pemungutan dan penyetoran berjalan tertib dan transparan sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan.
Lalu, bagaimana transaksi digital bisa membantu mempersempit celah tersebut?
Dari pembayaran hingga rekonsiliasi
Salah satu jawabannya adalah dengan mengurangi ketergantungan pada transaksi tunai.
Dalam pembayaran non-tunai melalui QRIS, transaksi tercatat secara digital. Catatan tersebut kemudian dapat menjadi bagian dari proses pemantauan dan penelusuran penerimaan.
Bagi pemerintah daerah, manfaatnya bukan hanya pada kemudahan masyarakat membayar retribusi. Transaksi digital juga membantu pemerintah memperoleh pencatatan penerimaan yang lebih cepat, terdokumentasi, dan mudah ditelusuri.
Namun, digitalisasi pembayaran saja tidak cukup.
Bapenda Luwu Timur juga menempatkan rekonsiliasi sebagai bagian penting dalam pengawasan penerimaan.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Luwu Timur Chaeruddin Arfah M. menjelaskan, rekonsiliasi digunakan untuk memastikan kesesuaian antara data transaksi, penerimaan yang tercatat pada unit layanan, dan data penerimaan yang dilaporkan kepada pemerintah daerah.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memiliki beberapa data yang dapat dibandingkan.
Transaksi yang terjadi dapat dicocokkan dengan penerimaan yang tercatat di unit layanan. Selanjutnya, penerimaan tersebut dibandingkan kembali dengan laporan kepada pemerintah daerah.
Jika terdapat ketidaksesuaian, data tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Artinya, QRIS bukan berdiri sendiri sebagai solusi. Pembayaran digital menyediakan jejak transaksi, sedangkan rekonsiliasi membantu memastikan jejak tersebut sesuai dengan penerimaan yang dilaporkan.
Studi Bank Indonesia yang dipublikasikan pada 2026 juga menemukan hubungan positif antara peningkatan indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan PAD secara nasional. Dalam penelitian tersebut, pengaruh ETPD terhadap retribusi daerah dinilai lebih kuat dan konsisten dibandingkan terhadap pajak daerah.
Bank Indonesia menempatkan ETPD sebagai bagian dari upaya mengubah transaksi pemerintah dari tunai menjadi non-tunai untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. BI juga menyebut digitalisasi dapat membantu optimalisasi PAD melalui berbagai kanal pembayaran pajak dan retribusi.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

