LUWURAYA.COM — Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memimpin rapat koordinasi guna memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan masyarakat tiga desa di Kecamatan Angkona dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Pertemuan yang bertujuan mencari titik temu atas konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun ini digelar di Ruang Rapat Bupati Luwu Timur, Malili, pada Selasa (15/9/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Luwu Timur seperti Muhammad Iwan, I Wayan Suparta, dan Abdul Halim. Hadir pula unsur Forkopimda, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak manajemen PTPN, Camat Angkona, para kepala desa terkait, serta jajaran asisten, staf ahli, dan kepala OPD di lingkup Pemkab Luwu Timur.
Sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Mantadulu, Tawakua, dan Taripa dengan PTPN ini diketahui telah bergulir sejak tahun 1994. Konflik bermula dari proses tukar guling (ruislag) lahan seluas sekitar 1.000 hektare antara Pemerintah Kabupaten Luwu (sebelum pemekaran) dengan PTPN, serta adanya pengembangan kebun seluas 4.000 hektare. PTPN kemudian mencatat lahan tersebut sebagai aset perusahaan, sementara masyarakat mengklaim kepemilikan yang sah melalui program transmigrasi sejak tahun 1977 dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Akar Masalah dan Desakan Solusi Konkret
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menegaskan bahwa pertemuan ini harus menjadi momentum penting untuk menghasilkan keputusan konkret dan bukan sekadar seremonial tanpa hasil nyata. Ia meminta semua pihak menunjukkan komitmen yang tulus untuk menyelesaikan perselisihan.
“Apa yang menjadi keinginan masyarakat kita, baik melalui kelompok tani maupun serikat tani, serta melalui Pak Camat, semuanya menghendaki agar segera diadakan pertemuan antara kedua belah pihak. Kita berharap melalui pertemuan hari ini dapat ditemukan titik temu yang sudah bertahun-tahun ini bersengketa,” ujar Irwan.
Ia juga meminta agar perwakilan PTPN yang menghadiri rapat koordinasi ini dibekali dengan kewenangan penuh dari jajaran direksi pusat di Jakarta agar kesepakatan yang dicapai memiliki kepastian hukum.
“Saya meminta kepada perwakilan PTPN yang hadir, jika sungguh-sungguh ingin menyelesaikan agar tidak berlarut-larut, kita butuh dukungan dari kantor pusat di Jakarta. Kita harus memastikan bahwa perwakilan PTPN yang hadir di sini benar-benar memiliki wewenang untuk menyepakati dan menandatangani kesepakatan yang akan kita capai,” tegas Irwan.
Antisipasi Gangguan Keamanan dan Tindak Lanjut
Sementara itu, Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, mengingatkan bahwa konflik agraria ini sudah memicu terjadinya gangguan keamanan di lapangan. Jika tidak segera diselesaikan, situasi dikhawatirkan dapat semakin memburuk.
“Jika dibiarkan berlanjut, kami khawatir situasi akan semakin memburuk dan merugikan kita semua, terutama masyarakat setempat,” kata Kompol Hajriadi.
Pihak kepolisian berharap rekomendasi mediasi ini bisa segera difinalisasi menjadi keputusan administratif yang sah agar proses hukum dan pengamanan di lapangan memiliki dasar yang kuat.
Sebagai langkah konkret, Bupati Luwu Timur menjadwalkan pertemuan lanjutan paling lambat pada tanggal 2 atau 3 Oktober 2026. Pertemuan mendatang diharapkan langsung mengagendakan penyerahan keputusan resmi dari Direksi PTPN pusat untuk menuntaskan sengketa lahan tersebut.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

