Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Gugatan IBAS-RIO Ditolak Bawaslu, Kuasa Hukum MTH-BUDI Kini Berbalik Layangkan Surat ke KPU
HukumLuwu TimurPolitik

Gugatan IBAS-RIO Ditolak Bawaslu, Kuasa Hukum MTH-BUDI Kini Berbalik Layangkan Surat ke KPU

Asdhar
Asdhar
5 Oktober 2020
Share
3 Min Read
SHARE

LUTIM,LUWURAYA.com– Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Muhammad Thorig Husler-Budiman (MTH-Budiman) melayangkan surat keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur, Senin (5/10/2020).

Surat penolakan yang dilayangkan oleh Agus Melas dan Untung Amir yang tergabung dalam tim Advokat Pejuang Demokrasi MTH-Budiman itu sebagai bentuk penolakan agar pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Irwan Bachri Syam-Andi Rio Patiwiri Hatta (Ibas-Rio) tidak ditetapkan sebagai calon Bupati Luwu Timur pada Pilkada serentak 2020.

Menurut Tim Kuasa Hukum MTH-Budiman, Agus Melas ada beberapa alasan penolakan penetapan pasangan Ibas-Rio sebagai calon kandidat yakni. pertama KPU Luwu Timur harus mencermati dengan teliti dalam memferifikasi dokumen syarat bakal calon pasangan Ibas-Rio.

Baca Juga

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale
Mahasiswa Desak DPRD Buka Dugaan Kejanggalan Proyek Islamic Center Malili

“Bahwa terhadap bakal pasangan calon Ibas-Rio yang belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon namun telah merampungkan segala dokumen persyaratan pencalonannya sehingga dibutuhkan kecermatan dan ketelitian dalam memferifikasi dokumen syarat pencalonannya, terkhusus pada penulisan nama ANDI MUH. RIO PATIWIRI HATTA dalam ijazah dengan di KTP yang bersangkutan,” kata Agus Melas.

Sebab berdasarkan hal itu, maka tentu kembali kepada aturan perundang-undangan yang berlaku bahwa apabila ada perbedaan nama atau ada proses ganti nama yang dalam UU administrasi kependudukan. Maka penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Terhadap perbedaan nama tersebut, yang mana dokumen ijazah dengan KTP adalah bagian dokumen penting atau dokumen wajib yang harus dipenuhi bakal pasangan calon sehingga tentu menjadi bagian dari peristiwa penting seperti yang dimaksud undang-undang administrasi kependudukan,” tegasnya.

Dengan adanya proses penggantian atau perubahan dokumen-dokumen menurutnya harus melalui penetapan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum atas keabsahan dokumen tersebut.

“Karena masih menjadi polemik dan belum ada penjelasan secara tegas dari KPU Luwu Timur. Maka melalui memo keberatan meminta kepada KPU Luwu Timur untuk tidak menetapkan bakal pasangan calon Ibas-Rio sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020,” pungkas Agus Melas.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur memutuskan sengketa pilkada yang diajukan Tim hukum Irwan Bachri Syam (IBAS) tidak bisa diregister.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rahman Atja mengatakan untuk sengketa yang dilaporkan ke Bawaslu Luwu Timur sudah ada keputusannya.

“Keputusan rapat pleno kami pada hari Sabtu (3/10/2020) memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat kami register,” kata Rahman Atja kepada awak media.

Sebelumnya, koordinator tim hukum IBAS, Anwar Ilyas yang mengajukan sengketa pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur pada Jumat (25/9/2020).

Anwar mengatakan sengketa pilkada ini kami ajukan karena keberatan atas putusan KPU terkait penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020.

“Alasannya kami bahwa ada aturan yang dilanggar dalam penetapan itu. Dimana pasangan calon yang ditetapkan itu tidak memenuhi syarat, berdasarkan undang-undang Nomor 10 tahun 2016,” kata Anwar di Kantor Bawaslu. (rif)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Jaksa Beri Edukasi Hukum Kepada Pelajar, Bahaya Narkoba hingga Judi Online Jadi Sorotan
PT Vale Dorong Program Pengelolaan Sampah TPS3R di Wilayah Pemberdayaan Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Dorong Pelatihan Security bagi Pemuda Desa Hadapi Investasi Industri
Aksi Cepat Tanggap Damkar Lutim Atasi Pohon Tumbang di SMAN 8 Tomoni
Bantuan Pemkab Lutim, Siswa Kelas I SDN 183 Buyuntana Terima Seragam Gratis
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Desa Ujung Baru Sudah Nikmati Jaringan Internet
Next Article Jayadi Nas Tekankan Komitmen Kades Sukseskan Pilkada Serentak
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Luwu Timur

Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur Tangani Dugaan Pencemaran Sungai Ussu

26 Maret 2026
Luwu Timur

Ribuan Warga Hadiri Open House Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur di Malili

21 Maret 2026
Luwu Timur

Takbir Bergema di Malili, Lomba Takbir Keliling Warnai Malam Idulfitri 1447 H

20 Maret 2026
EkonomiLuwu Timur

Jelang Idulfitri, Bupati Luwu Timur Pantau Harga Sembako dan Stok Energi di Malili

19 Maret 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?