Penertiban bendera Partai Politik (Parpol) yang terpasang di sepanjang bahu jalan akan dilakukan oleh masing – masing tim Pasangan Calon (Paslon) selambat – lambatnya, Minggu (18/10/15) hari ini.
Namun, jika hari ini tim pemenangan Paslon tidak melakukan penertiban tersebut sehingga Penertiban itu akan dilakukan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi Panwas, tim Paslon dan Kepolisian dengan merujuk pada kesepakatan yang disepakati di kantor Panwaslu, Rabu 15 Oktober kemarin.
Selain bendera Parpol yang diatur dalam kesepakatan itu, branding, stiker dan simbol – simbol lainnya yang tidak sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2015 juga akan ditertibkan.
“Kalau hari ini (Minggu) penertiban belum dilakukan oleh tim Paslon maka Panwas akan berkordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait untuk turun menertibkan langsung,” ungkap Sukmawati, anggota Panwaslu Luwu Timur.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

