Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini 14 Propemperda Tahun 2025 yang Disetujui DPRD Luwu Timur
DPRD Luwu Timur

Ini 14 Propemperda Tahun 2025 yang Disetujui DPRD Luwu Timur

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya
26 November 2024
Share
5 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – Dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin, 25 November 2024, DPRD Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyetujui 14 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk Tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Luwu Timur menyampaikan laporan hasil kajian terkait rancangan peraturan daerah yang akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai bagian dari Program Pembentukan Perda.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Nur, SH, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan kajian dan inventarisasi yang dilakukan oleh Bapemperda, telah disusun daftar prioritas yang terdiri dari 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah. Di antara 11 Ranperda tersebut, terdapat 3 Ranperda yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang juga termasuk dalam prioritas untuk Tahun 2025.

“Namun demikian, kami juga mengingatkan bahwa Bupati atau DPRD dapat mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) lainnya yang tidak termasuk dalam Propemperda, mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku memberikan ruang untuk pengajuan Ranperda di luar daftar yang telah ditetapkan,” ungkap Muhammad Nur dalam rapat yang dihadiri oleh anggota DPRD dan perwakilan Pemerintah Daerah tersebut.

Baca Juga

DPRD Luwu Timur Respons Aksi AMLT, Tegaskan Komitmen Berpihak pada Rakyat
Anggota DPRD Lutim Ini Apresiasi Pengurangan Jam Kerja Guru dan ASN

Berikut adalah 14 Program Pembentukan Perda yang disetujui oleh DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk tahun 2025:

1. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019-2023 yang merupakan lanjutan dari Ranperda sebelumnya.

2. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan pelestarian dan pengembangan kebudayaan lokal di Kabupaten Luwu Timur.

3. Ranperda tentang Inovasi Daerah, yang diharapkan dapat mendorong pengembangan ide-ide baru yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

4. Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, guna memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Luwu Timur.

5. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, yang akan menjadi acuan bagi perencanaan pembangunan daerah dalam periode lima tahun mendatang.

6. Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025-2045, yang akan mengatur rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Luwu Timur untuk jangka panjang.

7. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang, yang bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan yang ada.

8. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang diusulkan untuk meningkatkan efektivitas lembaga permusyawaratan desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

9. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, yang akan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan desa yang lebih baik.

10. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, untuk memperbarui pengaturan terkait kewenangan dan pengelolaan desa.

11. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang akan memperbaharui mekanisme dan prosedur dalam pemilihan kepala desa.

12. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, sebagai bentuk evaluasi dan akuntabilitas atas pelaksanaan anggaran yang telah disahkan.

13. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025, yang akan mengatur perubahan terhadap anggaran daerah yang disesuaikan dengan kondisi dan prioritas pembangunan terkini.

14. Ranperda tentang APBD Tahun 2026, yang akan menjadi dasar perencanaan anggaran daerah untuk tahun anggaran tersebut.

Dari 14 Ranperda yang telah disetujui, beberapa di antaranya merupakan perubahan atas peraturan daerah yang sudah ada, dengan tujuan untuk memperbarui atau menyesuaikan ketentuan yang ada dengan kebutuhan dan perkembangan daerah.

Dengan disetujuinya Program Pembentukan Perda ini, DPRD Kabupaten Luwu Timur berharap bahwa seluruh Ranperda yang akan dibahas pada tahun 2025 nantinya dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Program ini juga diharapkan dapat mendukung implementasi berbagai kebijakan dan rencana pembangunan yang telah digariskan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kesbangpol Lutim Tanamkan Kesadaran Politik Sejak Dini ke Pelajar
Harga Gabah Rp7.000 per Kg, DPRD Luwu Timur Minta Dijaga Stabil
DPRD Luwu Timur Temukan Ketidaksesuaian Harga Sawit di Tingkat Petani
DPRD Luwu Timur Nilai Distribusi Pupuk Subsidi Bantu Kebangkitan Usaha Tambak Rakyat
Bupati Serahkan Ranperda Penyertaan Modal Perumdam Waemami ke DPRD Luwu Timur
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article DPRD Lutim Tetapkan APBD TA 2025 melalui Rapat Paripurna
Next Article Islamic Center Malili Siap Jadi Masjid Terindah Lutim, Progres Capai 80 Persen Lebih
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Mahasiswa Desak DPRD Buka Dugaan Kejanggalan Proyek Islamic Center Malili

13 April 2026
Ekonomi

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

10 Desember 2025
Politik

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

10 Desember 2025
Politik

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

10 Desember 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?