Ini Putusan DKPP Terhadap KPU Luwu

1 Min Read

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengeluarkan keputusannya terkait perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan pengadu yakni Hadyang, Anggota Panwaslu Kabupaten Luwu.

Sesuai keputusan DKPP, diputuskan sebagai berikut:

1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian;

2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP kepada Teradu I, atas nama H. Andi Padellang, SH.,MH; serta sanksi PERINGATAN KERAS kepada Teradu III dan Teradu V atas nama Muh. Ashar Sabry, S.Hi dan Muh. Ridwan Salam;

3. MEREHABILITASI nama baik Teradu II dan Teradu IV masing-masing atas nama Sadakatti Andi Arsyad dan Samsul Alam, SE.,M.Si;

4. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Memerintahkan kepada BAWASLU Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan ini.

Putusan ini dibacakan langsung oleh dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie, anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati.

Haswadi

TAGGED:
Share This Article
Asdhar adalah jurnalis yang telah mengabdikan dirinya di dunia pers sejak 2007. Lebih dari sekadar profesi, jurnalistik baginya adalah ruang untuk merawat akurasi, menjaga nalar publik, dan memastikan setiap informasi sampai kepada masyarakat dengan jernih dan bertanggung jawab. Perjalanan kariernya ditempa di Harian Seputar Indonesia, sebelum kemudian memperluas cakrawala peliputan di Kompas TV. Pengalaman lintas platform ini membentuknya sebagai jurnalis yang adaptif, tajam dalam membaca isu, serta mampu menerjemahkan peristiwa kompleks menjadi informasi yang mudah dipahami tanpa kehilangan kedalaman. Dengan lebih dari satu dekade pengalaman, dia menempatkan integritas sebagai fondasi utama dalam setiap karya jurnalistiknya. Ia percaya bahwa media bukan hanya menyampaikan berita, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui konsistensi, keberimbangan, dan keberanian dalam menyuarakan fakta.