Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini Rekomendasi Pansus 1 Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Hukum
DPRD Luwu Timur

Ini Rekomendasi Pansus 1 Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Hukum

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya
5 Juli 2023
Share
4 Min Read
SHARE

LUWU TIMUR – DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Jawaban Bupati atas pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2022 yang dirangkaikan dengan penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Persetujuan.

Selain itu, Paripurna yang digelar Selasa (04/07/2023) ini, juga sekaligus digelar untuk mendengarkan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap hasil Pembahasan 2 (dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahap III Tahun 2022 Yakni Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Desa.

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, ini beberapa kesimpulan dan rekomendasi dari Ketua Pansus I, Abdul Munir Razak :

Baca Juga

DPRD Luwu Timur Respons Aksi AMLT, Tegaskan Komitmen Berpihak pada Rakyat
Anggota DPRD Lutim Ini Apresiasi Pengurangan Jam Kerja Guru dan ASN

1. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Nasdem, terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, maka Fraksi Nasdem mengapresiasi keinginan Pemerintah untuk menjamin Hak Asasi warga Negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan, dan kami berharap agar Pemerintah benar-benar selektif dalam pelaksanaannya agar aspek keadilan bisa terwujud serta yang paling penting adalah bagaimana memberikan bantuan hukum bag! masyarakat miskin. Sebagai kesimpulan bahwa Fraksi Nasdem menerima Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

2. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Gerindra sangat mengapresiasi dan mendukung Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini terutama untuk masyarakat miskin, melindungi serta menjamin Hak Asasi Warga Negara akan kebutuhan akses terhadap keadiian (Acces to Justice) dan perlakuan yang sama oleh setiap orang didepan Hukum (Equality Before of Law). Sebagai kesimpulan bahwa Fraksi Gerindra menerima Ranoerda ini untuk ditetapkan meniadi Peraturan Daerah.

3. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi PAN, menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini, dan mendukung agar Rancangan Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah karena merupakan salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah dalam melindungi hak konstitusional masyarakat Kabupaten Luwu Timur dalam menghadapi persoalan-persoalan hukum yang dihadapi.

4. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi PDl Perjuangan, menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar menjadi produk hukum di Kabupaten Luwu Timur. Hal ini sejalan dengan dengan Program Desa Sadar Hukum dimana Pemerintah Desa sebagai Fasilitator dan mediator serta melakukan pembinaan dalam permasalahan hukum dan kewajiban mendamalkan persoalan di level masyarakat Desa.

5. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Hanura, menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk ditetapkan menjadi Perda, karena dengan berlakunya Perda ini nantinya menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam pendampingan hukum bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur yang membutuhkan bantuan hukum.

6. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Golkar, menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, tujuan dari Ranperda ini adalah memberikan pendampingan hukum kepada warga yang tidak mampu untuk mendapatkan keadilan sesual Asas Hukum Equality before of law (persamaan hak di mata hukum).

“Demikianlah Laporan Pansus I terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahap I Tahun 2023 tentang Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan laporan ini adalah bahagian yang tidak terpisahkan dari hasil pembahasan Pansus,” kunci Abd. Munir Razak. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kesbangpol Lutim Tanamkan Kesadaran Politik Sejak Dini ke Pelajar
Harga Gabah Rp7.000 per Kg, DPRD Luwu Timur Minta Dijaga Stabil
DPRD Luwu Timur Temukan Ketidaksesuaian Harga Sawit di Tingkat Petani
DPRD Luwu Timur Nilai Distribusi Pupuk Subsidi Bantu Kebangkitan Usaha Tambak Rakyat
Bupati Serahkan Ranperda Penyertaan Modal Perumdam Waemami ke DPRD Luwu Timur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Dewan Sampaikan Laporan Pansus DPRD Terhadap Ranperda Tentang Desa
Next Article Ini Giat UPTD PKM Bone Pute Dalam Mensukseskan Program Peduliki Saya Jagaki
Pendidikan

Luwu Timur Targetkan Nol Anak Putus Sekolah, Irwan: Dari TK Sampai Kuliah Kami Biayai

Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan Luwu Timur menargetkan bebas anak putus sekolah…

7 Mei 2026
Pendidikan

Guru Bahasa Inggris Akan Dilatih di Luar Negeri, Target Cetak Trainer Internasional

Sebanyak 15 guru Bahasa Inggris Luwu Timur disiapkan mengikuti pelatihan profesional di…

7 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Mahasiswa Desak DPRD Buka Dugaan Kejanggalan Proyek Islamic Center Malili

13 April 2026
Ekonomi

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

10 Desember 2025
Politik

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

10 Desember 2025
Politik

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

10 Desember 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?