Warga di 10 kecamatan di Kabupaten Luwu Timur kini tak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Malili untuk mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan.
Mulai 20 hingga 31 Juli 2026, Disdukcapil Luwu Timur kembali menghadirkan Pelayanan Langsung Administrasi Kependudukan di setiap kecamatan sebagai upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Melalui pelayanan jemput bola ini, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan secara lebih mudah, cepat, dan dekat dari wilayah tempat tinggalnya.
Lima Layanan yang Bisa Diurus
Dalam pelayanan langsung di kecamatan, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan administrasi kependudukan, meliputi:
- Perekaman dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP).
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK).
- Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Penerbitan Akta Kelahiran.
- Penerbitan Akta Kematian.
Disdukcapil mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut agar kebutuhan dokumen kependudukan dapat diselesaikan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten.
“Disdukcapil Kabupaten Luwu Timur kembali menghadirkan Pelayanan Langsung Administrasi Kependudukan di setiap kecamatan untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil,” demikian informasi yang disampaikan Disdukcapil Luwu Timur.
Berikut Jadwal Pelayanannya
Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA di aula kecamatan masing-masing dengan jadwal sebagai berikut:
| Kecamatan | Hari/Tanggal | Lokasi |
|---|---|---|
| Nuha | Senin, 20 Juli 2026 | Aula Kecamatan |
| Towuti | Selasa, 21 Juli 2026 | Aula Kecamatan |
| Wasuponda | Rabu, 22 Juli 2026 | Aula Kecamatan |
| Kalaena | Kamis, 23 Juli 2026 | Aula Kecamatan |
| Angkona | Jumat, 24 Juli 2026 | Aula Kecamatan |
| Burau | Senin, 27 Juli 2026 | Aula Kecamatan |
| Wotu | Selasa, 28 Juli 2026 | Aula Kecamatan |
| Mangkutana | Rabu, 29 Juli 2026 | Aula Kecamatan |
| Tomoni | Kamis, 30 Juli 2026 | Aula Kecamatan |
| Tomoni Timur | Jumat, 31 Juli 2026 | Aula Kecamatan |
Seluruh pelayanan diberikan secara gratis.
Mengapa Malili Tidak Masuk Jadwal?
Sebagian masyarakat mungkin bertanya mengapa Kecamatan Malili tidak tercantum dalam jadwal pelayanan keliling.
Hal itu karena Kantor Disdukcapil Kabupaten Luwu Timur berada di Kecamatan Malili, sehingga masyarakat di wilayah tersebut dapat mengakses layanan administrasi kependudukan secara langsung di kantor setiap hari kerja, di Jl Ki Hajar Dewantara, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili. Dengan akses yang relatif dekat, pelayanan keliling diprioritaskan bagi kecamatan lain yang memiliki jarak lebih jauh dari pusat layanan.
Hubungi Disdukcapil Jika Membutuhkan Informasi
Disdukcapil Luwu Timur mengimbau masyarakat memanfaatkan pelayanan langsung tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Disdukcapil Luwu Timur di nomor 0851-7443-7349.
Program pelayanan keliling ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang semakin mudah diakses, sekaligus mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat hingga ke tingkat kecamatan.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

