Tiga komisioner KPU Palopo, Haedar Djidar, Amran, dan Syamsu Alam, serta Ketua Panwaslu Kota Palopo, Hisma Kahman akan disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sesuai agenda sidang yang tertera di website DKPP, disebutkan jika sidang perdana kasus dengan nomor registrasi No 48/DKPP-PKE-III/2014 akan digelar pada Jumat (16/5/14) yang akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar.
Para penyelenggara pemilu itu akan disidang terkait pokok perkara dugaan terjadinya pelanggaran kode etik pada kasus penggelembungan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bara yang telah dilaporkan ke Panwaslu Kota Palopo. Saat akan dilakukan klarifikasi oleh Panwaslu Kota Palopo, tiba-tiba Ketua dan anggota KPU Kota Palopo menintervensi dan menghentikan proses klarifikasi.
Untuk Hisma Kahman, diduga tidak melakukan peneguran baik tempat pelaksanaan perhitungan surat suara di tempat tertutup maupun pembatalan surat suara yang sebenarnya sah menurut undang-undang.
Kasus ini diadukan oleh salah satu calon anggota legislative dari Partai Demokrat, Amiruddin Alwi.
Saat dikonfirmasi, Amiruddin mengatakan selain memasukkan aduannya ke DKPP, dia juga telah membawa kasus dugaan penggelembungan suara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah masuk dalam registrasi MK.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

