LUWURAYA.COM — Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Luwu Timur turun menjadi 17,94 ribu jiwa pada Maret 2026. Namun, di tengah penurunan tersebut, garis kemiskinan meningkat 12,47 persen menjadi Rp528.095 per kapita per bulan dibandingkan Maret 2025.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Luwu Timur menunjukkan jumlah penduduk miskin berkurang sekitar 610 jiwa, dari 18,55 ribu jiwa pada Maret 2025 menjadi 17,94 ribu jiwa pada Maret 2026.
Persentase penduduk miskin juga turun dari 5,79 persen menjadi 5,52 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa proporsi penduduk yang dikategorikan miskin terhadap total penduduk mengalami penurunan sebesar 0,27 poin persentase.
Di sisi lain, garis kemiskinan meningkat dari Rp469.563 menjadi Rp528.095 per kapita per bulan. Perubahan kedua indikator ini perlu dipahami secara terpisah karena mengukur hal yang berbeda.
Angka Kemiskinan dan Garis Kemiskinan Berbeda
Angka kemiskinan dan garis kemiskinan kerap dianggap memiliki arti yang sama. Padahal, keduanya merupakan indikator berbeda yang saling berkaitan dalam pengukuran kemiskinan oleh BPS.
Angka kemiskinan dapat merujuk pada jumlah maupun persentase penduduk miskin. Jumlah penduduk miskin menunjukkan berapa banyak orang yang masuk kategori miskin, sedangkan persentase penduduk miskin menunjukkan proporsinya terhadap keseluruhan penduduk.
Sementara itu, garis kemiskinan merupakan batas pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar. Menurut metodologi BPS, penduduk dikategorikan miskin apabila rata-rata pengeluaran per kapita per bulannya berada di bawah garis tersebut.
Garis kemiskinan terdiri atas komponen kebutuhan makanan dan bukan makanan. Komponen makanan dihitung berdasarkan kebutuhan minimum yang setara dengan 2.100 kilokalori per kapita per hari, sedangkan komponen bukan makanan mencakup kebutuhan dasar seperti perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan.
Dengan demikian, kenaikan garis kemiskinan tidak otomatis berarti jumlah penduduk miskin bertambah. Garis kemiskinan yang meningkat menunjukkan perubahan batas pengeluaran minimum yang digunakan dalam pengukuran, sedangkan jumlah dan persentase penduduk miskin ditentukan berdasarkan pengeluaran penduduk relatif terhadap batas tersebut.
Dalam kasus Luwu Timur, garis kemiskinan meningkat 12,47 persen, tetapi jumlah penduduk miskin justru turun sekitar 610 jiwa. Kedua perubahan itu terjadi bersamaan dalam data Maret 2026.
Tren Kemiskinan Menurun dalam Beberapa Tahun
Jika dilihat dalam rentang 2019–2026, persentase penduduk miskin Luwu Timur menunjukkan kecenderungan menurun, meskipun sempat meningkat pada beberapa tahun.
Pada 2019, persentase penduduk miskin tercatat 6,98 persen. Angka tersebut turun menjadi 6,85 persen pada 2020, kemudian naik menjadi 6,94 persen pada 2021. Setelah kembali turun pada 2022, persentase kemiskinan meningkat menjadi 6,93 persen pada 2023.
Pada 2024, angkanya turun menjadi 6,55 persen, lalu menjadi 5,79 persen pada 2025 dan 5,52 persen pada 2026.
Jumlah penduduk miskin juga menurun dari 20,83 ribu jiwa pada 2019 menjadi 17,94 ribu jiwa pada Maret 2026.
Meski demikian, tren tersebut tidak berarti persoalan kemiskinan telah selesai. Data jumlah dan persentase penduduk miskin tetap perlu dibaca bersama indikator lain yang menggambarkan kondisi penduduk berpengeluaran rendah.
Kedalaman dan Keparahan Kemiskinan Ikut Turun
BPS juga mencatat penurunan Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) di Luwu Timur.
Indeks P1 turun dari 1,20 pada Maret 2025 menjadi 0,52 pada Maret 2026. Indikator ini menggambarkan rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan.
Sementara itu, Indeks P2 turun dari 0,32 menjadi 0,06. Indikator ini menggambarkan tingkat ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin.
Penurunan kedua indeks tersebut menunjukkan bahwa berdasarkan indikator BPS, kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan dan ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin sama-sama menurun.
Dibandingkan Sulawesi Selatan, persentase penduduk miskin Luwu Timur juga lebih rendah. Pada Maret 2026, persentase kemiskinan provinsi tercatat 7,24 persen, sedangkan Luwu Timur sebesar 5,52 persen.
Seluruh data tersebut bersumber dari Berita Resmi Statistik BPS Kabupaten Luwu Timur mengenai profil kemiskinan Maret 2026, yang menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

