Perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya memasuki babak baru. Jika sebelumnya Kantor Staf Presiden (KSP) hanya menerima audiensi Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonom Baru (BPP DOB) Provinsi Luwu Raya, kini lembaga tersebut menyatakan akan mengambil peran dalam mengawal proses pembentukan provinsi baru tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen itu disampaikan KSP melalui keterangan resmi melalui akun instagram resmi Kantor Staf Presiden RI usai menerima audiensi Bupati Luwu bersama delegasi BPP DOB Provinsi Luwu Raya di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, BPP DOB memaparkan kesiapan administrasi, dukungan pemerintah daerah, serta aspirasi masyarakat terhadap pembentukan Provinsi Luwu Raya. Usulan itu diposisikan sebagai bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus mengoptimalkan potensi kawasan Tana Luwu.
KSP Siapkan Langkah Lanjutan
Tidak berhenti pada penerimaan audiensi, KSP menyatakan akan mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) yang menjadi landasan kebijakan penataan daerah di Indonesia.
Selain itu, KSP juga menyatakan akan mengoordinasikan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait serta mengawal proses pembentukan Provinsi Luwu Raya agar berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi perkembangan penting dalam perjalanan usulan Provinsi Luwu Raya karena menunjukkan adanya tindak lanjut dari pemerintah pusat setelah penyampaian kajian dan aspirasi oleh BPP DOB.
Tak Lagi Hanya Soal Pemekaran
Dalam audiensi itu, tim BPP DOB mempresentasikan kajian bertajuk “Provinsi Luwu Raya dalam Kepentingan Strategis Nasional“.
Melalui kajian yang disusun bersama tim akademik Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo, pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak lagi diposisikan semata sebagai aspirasi pemekaran wilayah, tetapi sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional.
Kajian tersebut menjelaskan bahwa pembentukan provinsi baru dinilai dapat mendukung hilirisasi industri, memperkuat ketahanan pangan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, mempercepat pembangunan kawasan timur Indonesia, hingga meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Selain itu, calon Provinsi Luwu Raya yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo juga dipaparkan telah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melanjutkan Perkembangan Sebelumnya
Pernyataan resmi KSP tersebut sekaligus memperkuat perkembangan yang sebelumnya disampaikan usai audiensi bersama Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Prof Dudung Abdurachman.
Saat itu, Ketua Tim BPP DOB Provinsi Luwu Raya, Darwis Ismail, mengungkapkan bahwa Kepala Staf Kepresidenan memberikan respons positif terhadap paparan yang disampaikan dan menyatakan dukungannya terhadap perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Kini, melalui pernyataan resmi yang dipublikasikan Kantor Staf Presiden, pemerintah pusat tidak hanya mencatat aspirasi tersebut, tetapi juga menyatakan akan mengoordinasikan pembahasan lintas kementerian dan lembaga serta mengawal proses pembentukannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai delivery unit Presiden, Kantor Staf Presiden menegaskan akan terus memastikan setiap kebijakan strategis dan program prioritas nasional berjalan secara terkoordinasi, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

