[LUWURAYA.COM] (https://luwuraya.com/) — Perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya mulai diarahkan pada pendekatan kepentingan strategis nasional. Jalur top down menjadi salah satu mekanisme yang dapat ditempuh dalam pembentukan daerah persiapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mekanisme tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam paparan Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Fernandes Simangunsong, pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB), Selasa (29/9/2026).
Dalam pemaparannya, Fernandes menjelaskan bahwa pembentukan daerah persiapan dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni bottom up dan top down. Keduanya memiliki prosedur dan persyaratan yang berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan kajian serta penilaian terhadap kemampuan daerah.
Penjelasan ini relevan dengan pendekatan baru yang mulai dibangun Badan Persiapan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (BPP DOB) Provinsi Luwu Raya. Sebelumnya, BPP DOB telah memaparkan posisi strategis Luwu Raya dalam kepentingan nasional saat melakukan audiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Prof Dudung Abdurachman.
Namun, penggunaan argumentasi kepentingan strategis nasional tidak serta-merta berarti pemerintah telah menetapkan Luwu Raya melalui jalur top down. Mekanisme tersebut memiliki tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pemerintah menetapkan pembentukan daerah persiapan.
Dua jalur pembentukan daerah persiapan
Fernandes menjelaskan, mekanisme bottom up merupakan jalur yang dimulai dari usulan pemerintah daerah. Untuk pembentukan provinsi, gubernur mengajukan usulan kepada pemerintah pusat dengan melampirkan persyaratan dasar kewilayahan dan administratif.
Usulan tersebut kemudian dinilai oleh pemerintah pusat. Jika memenuhi persyaratan, proses dilanjutkan kepada DPR RI dan DPD RI. Selanjutnya, tim kajian independen melakukan penilaian terhadap kapasitas daerah dengan persetujuan kedua lembaga tersebut.
Proses berikutnya melibatkan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), konsultasi dengan DPR dan DPD, hingga penyampaian izin prakarsa penyusunan rancangan peraturan pemerintah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, mekanisme top down berangkat dari kepentingan strategis nasional. Dalam jalur ini, kementerian atau lembaga nonkementerian mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Setelah usulan diterima, Menteri Dalam Negeri memberitahukan rencana tersebut kepada daerah induk. Selanjutnya, tim kajian lintas kementerian melakukan penilaian berdasarkan parameter kepentingan strategis nasional.
Hasil kajian kemudian dibahas dalam DPOD dan dikonsultasikan kepada DPR serta DPD. Hasil pembahasan tersebut menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam menetapkan peraturan pemerintah tentang pembentukan daerah persiapan.
Perbedaan mendasar kedua mekanisme terletak pada sumber inisiatif dan dasar pengajuannya. Jalur bottom up berasal dari usulan pemerintah daerah, sedangkan top down didasarkan pada kebutuhan strategis nasional yang diusulkan kementerian atau lembaga terkait.
Kepentingan strategis nasional menjadi salah satu parameter
Dalam konteks pembentukan daerah melalui jalur top down, Fernandes merujuk pada Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2014. Ketentuan tersebut mengatur pembentukan daerah persiapan berdasarkan kepentingan strategis nasional.
Kepentingan tersebut antara lain berkaitan dengan wilayah perbatasan, pulau-pulau terluar, serta daerah tertentu yang diperlukan untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penilaiannya tidak hanya melihat letak geografis. Parameter lain yang diperhatikan meliputi kejelasan batas dan cakupan wilayah, pertahanan dan keamanan, potensi ekonomi, serta aspek lain yang dapat memperkuat kedaulatan negara.
Meski demikian, jalur top down bukan berarti mengabaikan persyaratan pembentukan daerah. Persyaratan dasar kewilayahan, kapasitas daerah, dan administrasi tetap menjadi bagian dari proses penilaian.
Fernandes juga menekankan pentingnya penataan daerah yang mengacu pada Desain Besar Penataan Daerah. Dokumen tersebut menjadi acuan dalam merencanakan pembentukan daerah baru dan harus ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Ia mengingatkan agar pembentukan daerah otonomi baru tidak hanya mempertimbangkan aspirasi atau kebutuhan pemekaran. Pemerintah juga perlu memperhitungkan kondisi sosial-politik, kemampuan fiskal, dan situasi ekonomi nasional.
Analisis dampak perlu dilakukan sejak tahap pembentukan, penyelenggaraan pemerintahan daerah persiapan, hingga setelah daerah tersebut ditetapkan sebagai daerah otonomi baru.
Bagi perjuangan Provinsi Luwu Raya, penjelasan tersebut memberikan gambaran mengenai mekanisme yang dapat ditempuh apabila pembentukan daerah didorong atas dasar kepentingan strategis nasional.
Sebelumnya, BPP DOB Luwu Raya telah menyampaikan kajian mengenai posisi strategis kawasan yang mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo. Kajian yang disusun bersama tim akademik Universitas Andi Djemma Palopo itu mengangkat sejumlah potensi, termasuk hilirisasi mineral, ketahanan pangan, dan energi.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

