Di tengah polemik pembangunan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, satu pertanyaan terus mengemuka di ruang publik. Mengapa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tetap menyatakan kawasan tersebut merupakan aset daerah, padahal masih terdapat pihak yang memperdebatkan riwayat lahannya?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena seluruh tahapan penyediaan lahan, mulai dari Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), pemberian santunan, hingga penyiapan kawasan industri, berangkat dari status administrasi tanah yang digunakan pemerintah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, jawaban atas pertanyaan itu tidak dibangun atas klaim sepihak. Pemerintah menyatakan seluruh kebijakannya mengacu pada dokumen administrasi pertanahan yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.
Menurut Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, pemerintah daerah berkewajiban menjalankan pemerintahan berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga negara yang berwenang.
“Pemerintah daerah tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi ataupun penafsiran sendiri. Kami wajib menjalankan pemerintahan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga memastikan setiap tahapan penyelesaian dampak sosial dilaksanakan secara transparan dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan,” kata Irwan.
Pemerintah Daerah Tidak Menentukan Status Hak Atas Tanah
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menjelaskan bahwa dalam sistem pertanahan nasional, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan menerbitkan ataupun menetapkan status hak atas tanah.
Kewenangan tersebut berada pada negara melalui ATR/BPN yang melakukan penelitian terhadap data fisik, data yuridis, serta seluruh persyaratan administrasi sebelum menerbitkan suatu hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ketika ATR/BPN menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terhadap kawasan yang kini menjadi lokasi pembangunan PSN, pemerintah daerah menjadikan dokumen tersebut sebagai dasar administrasi dalam pengelolaan aset daerah.
Bagi pemerintah, HPL bukanlah produk yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, melainkan produk administrasi negara yang lahir melalui kewenangan ATR/BPN.
Perdebatan Asal-usul HPL Memiliki Ruang Hukumnya Sendiri
Belakangan berkembang berbagai pandangan mengenai sejarah kawasan tersebut, mulai dari riwayat penguasaan lahan hingga proses administrasi yang berlangsung sebelum HPL diterbitkan.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghormati adanya berbagai pandangan tersebut. Namun pemerintah memandang bahwa penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu produk administrasi pertanahan bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.
Apabila terdapat pihak yang memiliki keberatan terhadap penerbitan HPL ataupun produk administrasi pertanahan lainnya, mekanisme penyelesaiannya telah tersedia melalui instrumen hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pemerintah memilih menjalankan kewajibannya berdasarkan dokumen administrasi yang berlaku, sembari menghormati setiap proses hukum yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda.
Menurut Irwan Bachri Syam, pemerintah tidak ingin polemik mengenai status administrasi tanah justru mengaburkan tujuan utama pembangunan.
“Kami menghormati setiap hak warga negara untuk menempuh mekanisme hukum. Tetapi sebagai pemerintah daerah, kami juga memiliki kewajiban memastikan roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Fokus Pemerintah Adalah Masyarakat
Bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, kepastian administrasi pertanahan bukanlah tujuan akhir.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan masyarakat yang selama ini hidup dan beraktivitas di sekitar kawasan memperoleh manfaat dari investasi yang akan masuk.
Karena itu, pemerintah tidak hanya menyiapkan kawasan dari sisi administrasi, tetapi juga melaksanakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018.
Melalui mekanisme tersebut dilakukan pendataan masyarakat terdampak, penilaian tanaman dan bangunan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen, musyawarah, hingga penyusunan berbagai komitmen mengenai kesempatan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat sekitar kawasan.
Pemerintah juga menyatakan telah memenuhi undangan klarifikasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut pemerintah, rekomendasi Komnas HAM menjadi penguatan terhadap upaya perlindungan hak masyarakat terdampak, khususnya terkait pemulihan penghidupan (livelihood restoration), keberlanjutan mata pencaharian, dan pelaksanaan berbagai komitmen pemberdayaan masyarakat.
Menyiapkan Masa Depan Luwu Timur
Di luar seluruh dinamika yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memandang kawasan industri PT Indonesia Huali Industrial Park sebagai salah satu proyek ekonomi terbesar yang pernah direncanakan di daerah tersebut.
Nilai investasinya diproyeksikan mencapai sekitar USD 8,6 miliar atau sekitar Rp154 triliun, dengan potensi penyerapan sekitar 45.000 tenaga kerja secara bertahap ketika seluruh kawasan mulai beroperasi.
Pemerintah berharap manfaat investasi tersebut tidak hanya hadir dalam bentuk pembangunan fisik kawasan industri, tetapi juga melalui tumbuhnya UMKM, jasa transportasi, perdagangan, konstruksi, perhotelan, dan berbagai sektor ekonomi lain yang akan memberikan efek berganda bagi masyarakat Luwu Timur.
Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa keberhasilan proyek strategis nasional tidak hanya diukur dari besarnya investasi ataupun berdirinya kawasan industri.
“Yang paling penting adalah memastikan masyarakat Luwu Timur menjadi bagian dari manfaat pembangunan itu. Investasi harus membuka lapangan kerja, memperluas kesempatan berusaha, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjadi fondasi bagi masa depan ekonomi daerah,” tutupnya.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

