LUWU TIMUR – Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi menyebutkan draf Tata Tertib Pilihan Wakil Bupatinya Luwu Timur masih perlu penyempurnaan, ebab masih belum sepenuhnya mengatur tentang kewenangannya Panitia Pemilihan. Demikian disampaikannya saat Pansus Wakil Bupati membedah Rancangan Tatib Pemilihan Wakil Bupati, Rabu (13/10/2019 ).
Menurut Sarkawi, dalam rancangan Tatib ini, belum menuangkan kewenangan Panitia Pemilih (Panlih) yang bolehkan mencoret nama-nama bakal calon Wakil Bupati untuk mengkerucutkan menjadi dua bakal calon saja.
”Dalam pasal-pasal yang ada dalam Tatib ini, belum memasukkan pasal tentang kewenangannya Panlih ini,” ungkap Sarkawi.
“Kemudian pasal tentang partai politik dalam rancangan Tatib ini juga tidak jelas. Karena tidak ada mencantumkan Partai Politik Pengusung. Ini juga harusnya masuk dalam ketentuan umum,” jelasnya.
Rapat Pansus Wakil Bupati ini di pimpin Ketua Pansus, Najamuddin, di hadiri Efraim Wakil Ketua Pansus, Alfian Alwi, Suprianto, Hj. Harisa Suharjo, Sarkawi. Hadir juga Biro Hukum Pemkab Lutim, Amran Akmal.
Najamuddin mengatakan, untuk menyempurnakan draft rancangan Tatib Pemilihan Wakil Bupati Lutim ini, Pansus akan berkonsultasi dengan tim pakar agar Tatib ini bisa dijadikan pegangan dalam Pemilihan Wakil Bupati Lutim nantinya.
”Ini baru draft rancangan Tatib, setelah kita bahas pasal-perpasal ternyata masih banyak kelemahan. Ini yang perlu kami sempurnakan dan harus melibatkan tim pakar,” tutup Najamuddin. (*)
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

