Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Paripurna DPRD, Bupati Serahkan Empat Ranperda dan KUA PPAS Tahun 2022
DPRD Luwu Timur

Paripurna DPRD, Bupati Serahkan Empat Ranperda dan KUA PPAS Tahun 2022

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya
16 Juli 2021
Share
3 Min Read
SHARE

LUTIM – Setelah melakukan penandatangan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Luwu Timur terkait Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Bupati Luwu Timur, H. Budiman, juga menyerahkan empat Ranperda dan Rancangan KUA PPAS Tahun 2022 diruang Paripurna DPRD, Jumat (16/07/2021).

Empat buah Ranperda yang diserahkan masing-masing Ranperda perangkat desa, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, kemudian Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Ranperda terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021-2026.

Lebih lanjut Budiman mengatakan, terkait Ranperda perangkat desa dijelaskan bahwa Pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur staf pembantu harus memiliki kualifikasi yang mumpuni mengingat fungsi Pemerintahan Desa sebagai sarana untuk melakukan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa. 

Baca Juga

DPRD Luwu Timur Respons Aksi AMLT, Tegaskan Komitmen Berpihak pada Rakyat
Anggota DPRD Lutim Ini Apresiasi Pengurangan Jam Kerja Guru dan ASN

Oleh karena itu, kata Budiman, pengangkatan Perangkat Desa harus dilaksanakan melalui mekanisme seleksi yang efektif, transparan, dan akuntabel guna menjaring Perangkat Desa yang berkompeten sesuai Bidang Pemerintahan untuk menciptakan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Lanjutnya, terkait Perubahan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, hal ini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan adanya penambahan objek baru.

Kemudian terkait Perubahan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Budiman mengatakan, ini bertujuan untuk merubah tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan serta memberikan kemudahan bagi para penyedia sarana dan prasarana telekomunikasi untuk berpartisipasi dalam membangun sarana dan prasarana telekomunikasi di Kabupaten Luwu Timur.

Selanjutnya, terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021-2026, Budiman mengatakan, hal itu merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan RPJMN, RTRW, dan RPJMD Provinsi Tetangga, selain itu, RPJMD Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021-2026 juga merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap Tahun Anggaran dan Penyusunan Renstra Perangkat Daerah.

Untuk Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara  (PPAS) Tahun 2022, Orang nomor satu di Luwu Timur ini mengatakan, ringkasan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang terangkum dalam KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 yakni Pendapatan diproyeksikan sebesar Rp. 1.519.484.776.200, kemudian Belanja diproyeksikan sebesar Rp. 1.541.158.665.692 dan proyeksi penerimaan pembiayaan berasal dari rencana SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp. 26.673.889.492. (hms/ikp/kominfo)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kesbangpol Lutim Tanamkan Kesadaran Politik Sejak Dini ke Pelajar
Harga Gabah Rp7.000 per Kg, DPRD Luwu Timur Minta Dijaga Stabil
DPRD Luwu Timur Temukan Ketidaksesuaian Harga Sawit di Tingkat Petani
DPRD Luwu Timur Nilai Distribusi Pupuk Subsidi Bantu Kebangkitan Usaha Tambak Rakyat
Bupati Serahkan Ranperda Penyertaan Modal Perumdam Waemami ke DPRD Luwu Timur
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Andi Jo Karim Mappatunru Lolos Grand Final Lomba Bertutur
Next Article Perpustakaan Gudang Ilmu Kanawatu Juara 2 Lomba Tingkat Sulsel
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Mahasiswa Desak DPRD Buka Dugaan Kejanggalan Proyek Islamic Center Malili

13 April 2026
Ekonomi

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

10 Desember 2025
Politik

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

10 Desember 2025
Politik

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

10 Desember 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?