Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Paripurna DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati Luwu Timur Masa Bakti 2016-2021
DPRD Luwu Timur

Paripurna DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati Luwu Timur Masa Bakti 2016-2021

Redaksi Luwuraya
Redaksi Luwuraya
15 Februari 2021
Share
2 Min Read
SHARE

LUTIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna pengusulan pengesahan pemberhentian Bupati Luwu Timur masa bakti 2016-2021, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Malili, Senin (15/02/2021).

Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, H. Muhammad Siddiq BM,. dan dihadiri para anggota DPRD Luwu Timur, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli, pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur mengatakan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor  120/546/OTDA, tanggal 26 Januari 2021 perihal pengusulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga

DPRD Luwu Timur Respons Aksi AMLT, Tegaskan Komitmen Berpihak pada Rakyat
Anggota DPRD Lutim Ini Apresiasi Pengurangan Jam Kerja Guru dan ASN

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014, menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Diberhentikan Karna Berakhir Masa Jabatan.

Dan Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan Ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti Karna Berakhir Masa Jabatannya diumumkan dan akan diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentian.

Diakhir pengantar sidang, H. Muhammad Siddiq BM., mengatakan, atas nama pimpinan dan segenap Anggota DPRD Luwu Timur menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang Setinggi-tingginya Kepada Bupati Luwu Timur, Ir. Irwan Bachri Syam atas dedikasi, pengabdian, dan sumbangsih serta kerjasamanya dalam mengemban sebagai Bupati Luwu Timur guna kelancaran Pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur di sisa masa Jabatan tahun 2016-2021. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kesbangpol Lutim Tanamkan Kesadaran Politik Sejak Dini ke Pelajar
Harga Gabah Rp7.000 per Kg, DPRD Luwu Timur Minta Dijaga Stabil
DPRD Luwu Timur Temukan Ketidaksesuaian Harga Sawit di Tingkat Petani
DPRD Luwu Timur Nilai Distribusi Pupuk Subsidi Bantu Kebangkitan Usaha Tambak Rakyat
Bupati Serahkan Ranperda Penyertaan Modal Perumdam Waemami ke DPRD Luwu Timur
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Hari Ini Pasien Sembuh Kembali Bertambah 23, Kasus Baru 3 Dan Meninggal 1
Next Article Bupati Irwan Resmikan Puskesmas Bonepute Kecamatan Burau
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati meninjau fasilitas kesehatan…

5 Mei 2026
Video

Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

Lada Luwu Timur, khususnya varietas unggulan Malonan 1, dikenal memiliki kualitas tinggi…

4 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Mahasiswa Desak DPRD Buka Dugaan Kejanggalan Proyek Islamic Center Malili

13 April 2026
Ekonomi

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

10 Desember 2025
Politik

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

10 Desember 2025
Politik

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

10 Desember 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?