Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan seorang pelaku lintas daerah selama delapan tahun. Polisi menyebut total kerugian korban dalam kasus tersebut mencapai Rp4,68 miliar.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polda Sulsel di Lapangan Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Feby DP Hutagalung, mengatakan pihaknya mengamankan dua orang tersangka berinisial JR (36) dan HA (59).
Pelaku Curat Lintas Daerah Beraksi di 33 TKP
Penyidik menemukan bahwa pelaku curat lintas daerahberaksi di 33 lokasi berbeda sejak 2018 hingga 2026.
Polisi mencatat lokasi kejahatan tersebar di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan. Wilayah tersebut meliputi Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap.
Menurut polisi, JR menjadi pelaku utama dalam aksi pencurian tersebut. Sementara itu, HA berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
“Pelaku telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah dengan total 33 tempat kejadian perkara sejak tahun 2018,” kata Feby Hutagalung.
Kerugian Korban Capai Rp4,6 Miliar
Dalam penyelidikan tersebut, polisi menghitung total kerugian korban mencapai Rp4.680.750.000.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang berasal dari hasil kejahatan.
Barang bukti tersebut meliputi dua unit mobil, sembilan unit sepeda motor, tiga brankas, uang tunai Rp394 juta, emas batangan, emas leburan, serta puluhan kwitansi pembelian emas.
Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti antara lain linggis dan obeng.
Penyidik mengungkap bahwa pelaku curat lintas daerah memiliki modus yang sama di berbagai lokasi.
Pelaku lebih dulu mengamati kondisi rumah calon korban. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku kemudian menjalankan aksinya.
Menurut polisi, pelaku sering berpura-pura bertamu untuk memastikan pemilik rumah tidak berada di lokasi.
Setelah itu, pelaku mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng sebelum mengambil barang berharga milik korban.
“Pelaku menyasar rumah kosong. Setelah memastikan, pelaku melakukan pencurian dengan cara mencungkil pintu,” ujar Feby.
Kasus ini terungkap setelah tim URC Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026.
Tim bekerja sama dengan Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep setelah menerima informasi mengenai dugaan penjualan emas hasil kejahatan.
Petugas kemudian melacak keberadaan tersangka JR dan menangkapnya di Kabupaten Maros beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tersangka HA di Kabupaten Gowa.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain maupun pelaku tambahan yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Polisi juga membuka peluang menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena nilai aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan cukup besar.
Polda Sulsel menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh jaringan yang terkait dengan aksi pencurian lintas daerah tersebut.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

