Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Palopo, Amran S Herman mengatakan bagi warga yang terbukti melakukan pelanggaran aturan Lalulintas sebaiknya mengikuti sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palopo setiap hari Jumat.
Amran menjelaskan, masyarakat yang melanggar bisa mengetahui jenis pelanggarannya dan bisa melakukan pembelaan dalam persidangan.
“Hakim bisa memberikan keringanan jika warga yang melanggar punya alasan dan bisa menjelaskan mengapa mereka melakukan pelanggaran Lalulintas, selain itu dendanya juga akan jauh lebih ringan dibandingkan menyelesaikan secara damai di Kepolisian,” kata Amran.
Menurutnya kebiasaan masyarakat menitipkan uang tilang ke Polisi bukanlah tindakan yang baik, sebab sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepolisian harus mengarahkan pelanggar Lalulintas untuk menghadiri sidang tilang di Pengadilan, bukan justru menyuruh untuk membayar di tempat.(b)
Haswadi
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

