LUWURAYA.COM — Pemerintah Kota Palopo mulai menerapkan pembayaran retribusi pelayanan kebersihan rumah tangga bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Palopo.
Hal itu terungkap saat Sosialisasi terkait Pedoman Teknis Pembayaran Retribusi Kebersihan Rumah Tangga (ASN) Pemerintah Kota Palopo, yang digelar di Aula Bappenda Kota palopo, Rabu (16/09/2026).
Dalam pertemuan itu, disebutkan kebijakan ini mulai berlaku bulan September 2026. Disebutkan juga, kepatuhan pembayaran retribusi menjadi bagian dari persyaratan dalam proses pengajuan TPP bagi PNS.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo, Yusuf Rolung mengatakan pembayaran retribusi kebersihan menjadi salah satu persyaratan pencairan TPP.
PNS yang tidak memenuhi ketentuan tersebut berisiko tidak dapat menerima TPP karena pengajuannya tidak dapat diproses sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Ketentuan mengenai kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi tersebut sebelumnya dituangkan dalam revisi pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Palopo. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa data dan laporan harus disampaikan sesuai jadwal dan batas waktu yang ditentukan, sedangkan data atau laporan yang terlambat tidak dapat diproses sebagai bahan pengajuan TPP.
Berlaku untuk PNS
Untuk tahap awal, kebijakan pembayaran retribusi kebersihan yang dikaitkan dengan TPP tersebut diberlakukan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palopo.
Berdasarkan data kepegawaian yang menjadi bahan Pemkot Palopo, jumlah PNS yang masuk dalam kelompok tersebut mencapai 3.802 orang.
Sementara itu, ketentuan tersebut belum diberlakukan kepada masyarakat umum dalam mekanisme yang sama.
Pelaksanaan penagihan dan verifikasi kepatuhan sebelumnya telah dijadwalkan Pemkot Palopo mulai 7 hingga 16 September 2026. Verifikasi mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Retribusi Pelayanan Kebersihan.
Dalam pelaksanaannya, setiap perangkat daerah diminta menunjuk satu orang penanggung jawab atau PIC untuk menyiapkan data PNS beserta objek pajak dan retribusi yang menjadi kewajibannya.
Data tersebut kemudian diverifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Surat Pemkot juga menegaskan bahwa kelengkapan data diperlukan agar proses penagihan dan verifikasi berjalan sesuai jadwal.
Mekanisme teknis pembayaran, penyampaian bukti pembayaran, dan pelaporan retribusi menjadi materi yang dibahas dalam sosialisasi. Undangan Pemkot Palopo menyebut kegiatan tersebut digelar untuk menyamakan pemahaman mengenai pendataan, pembayaran, bukti pembayaran, dan pelaporan retribusi.
Besaran retribusi sendiri mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk rumah tangga di kawasan permukiman, tarif yang tercantum dalam Perda berkisar Rp10.000 hingga Rp40.000 per bulan, berdasarkan tipe rumah. Rumah dengan tipe di bawah 45 dikenakan Rp10.000 per bulan, tipe 46–72 Rp15.000, tipe di atas 73–100 Rp25.000, dan tipe di atas 100 Rp40.000 per bulan.
Dengan penerapan kebijakan tersebut, kewajiban retribusi kebersihan kini tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari proses kepatuhan administrasi PNS dalam pengajuan TPP.
Pemkot Palopo melalui Bapenda selanjutnya melakukan penagihan dan verifikasi untuk memastikan data serta bukti kepatuhan PNS dapat diproses sesuai jadwal.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

