LUWURAYA.COM — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyosialisasikan regulasi Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis serta Jadwal Retensi Arsip kepada perwakilan organisasi perangkat daerah mulai Rabu (28/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Ruang Seminar Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Luwu Timur ini diikuti perwakilan arsiparis. Agenda tersebut diselenggarakan untuk menyamakan pemahaman aparatur mengenai tata kelola kearsipan, mulai dari pengaturan hak akses hingga penentuan masa penyimpanan dokumen secara terarah.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Nota Dinas Nomor 000.5.1/262/DPK terkait penerapan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2025 tentang SKKAAD dan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 28 Tahun 2025 tentang JRA di lingkungan pemerintah daerah.
Pentingnya Pengaturan Akses dan Retensi Dokumen
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Luwu Timur, Noviya Syahriani, menegaskan bahwa pengelolaan arsip bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan pilar penting dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Noviya menjelaskan, instrumen SKKAAD diperlukan untuk menjaga keamanan informasi sekaligus memastikan akses berkas diberikan sesuai dengan batas kewenangan. Di sisi lain, JRA menjadi pedoman dalam menentukan durasi masa simpan dokumen berdasarkan nilai guna dan ketentuan yang berlaku.
“Melalui SKKAAD, kita mengatur siapa saja yang berwenang mengakses arsip, sehingga keamanan informasi tetap terjaga dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan,” ujar Noviya.
Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Luwu Timur, Hairil Muchtar, memaparkan bahwa penerapan JRA merupakan kewajiban yang harus dijalankan seluruh perangkat daerah guna mencegah penumpukan dokumen di unit kerja.
“Tanpa pengelolaan yang mengacu pada jadwal retensi, arsip berpotensi menumpuk, sulit ditemukan kembali, serta tidak memiliki kepastian mengenai tindak lanjut atau nasib akhir arsip tersebut,” kata Hairil.
Hairil menambahkan bahwa kepatuhan instansi dalam menerapkan JRA secara konsisten akan memudahkan proses penyimpanan, pemeliharaan, hingga tahapan penyusutan arsip di masa mendatang.
Penerapan kedua regulasi ini diharapkan mampu mewujudkan keseragaman sistem kearsipan di seluruh unit kerja Kabupaten Luwu Timur, sekaligus melindungi dokumen penting sebagai bukti pertanggungjawaban kinerja pemerintahan. Agenda sosialisasi tersebut diakhiri dengan penyerahan laporan hasil audit kearsipan internal serta dokumen Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 28 Tahun 2025.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

