Pengadilan Negeri (PN) Malili mengabulkan permohonan penitipan uang santunan (konsinyasi) senilai Rp5.097.404.555. Permohonan itu diajukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terhadap 30 warga terdampak penyediaan lahan PSN Indonesia Huali Industry Park (IHIP).. Penetapan tersebut terbit melalui 30 perkara yang diputus sepanjang Juni 2026.
Berdasarkan penelusuran Luwuraya.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Malili, putusan diterbitkan secara bertahap. Terdapat 10 perkara pada 17 Juni 2026, tiga perkara pada 18 Juni, tiga perkara pada 26 Juni, dan 14 perkara pada 29 Juni 2026.
Dalam amar penetapannya, hakim mengabulkan seluruh permohonan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Hakim menyatakan sah penitipan uang santunan penanganan dampak sosial kemasyarakatan kepada para termohon. Selain itu, juga memerintahkan Panitera PN Malili menerima dan menyimpan uang tersebut, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Mengapa Pemerintah Memberikan Uang Santunan?
Penggunaan istilah uang santunan dalam proses pengadaan lahan PSN Huali bukan tanpa alasan. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berpandangan lahan yang menjadi lokasi proyek merupakan aset milik pemerintah daerah, sehingga kompensasi kepada warga bukan berupa ganti rugi atas tanah, melainkan santunan atas tanaman dan bangunan yang berada di atas lahan tersebut.
Pemkab Luwu Timur sebelumnya menjelaskan lahan kawasan industri Lampia-Laoli telah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0. Lahan seluas 394,5 hektare itu merupakan aset PT Vale Indonesia Tbk yang di serahkan kepada pemerintah daerah sebagai kompensasi pembangunan PLTA Karebbe.
Atas dasar status tersebut, pemerintah menilai warga yang menggarap kawasan itu merupakan pihak yang memanfaatkan atau mengelola lahan, sehingga skema yang digunakan adalah pemberian uang santunan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, bukan ganti rugi atas tanah.
Besaran santunan tersebut tidak ditetapkan oleh pengadilan. Nilainya mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagaimana tertuang dalam Laporan Penilaian Nomor 00060/2.0114-03/PI/11/0430/1/IV/2026 tanggal 8 April 2026.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, sebelumnya menegaskan pemerintah tidak menentukan nilai santunan secara sepihak.
“Melainkan murni ditetapkan tim appraisal independen. Tim penilai ini netral dan punya standar profesional, harga objektif, bukan asal tebak dari pemerintah,” kata Reza.
Tahap proses pengosongan lahan di kawasan industri tersebut telah berjalan setelah sebagian besar warga yang menerima uang santunan menyelesaikan proses pembayaran. Namun, tidak semua warga menerima mekanisme tersebut.
30 Warga Menolak Santunan, Pemkab Tempuh Konsinyasi
Sebanyak 30 warga memilih tidak menerima uang santunan yang telah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian KJPP. Kondisi itu membuat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menempuh mekanisme konsinyasi dengan mengajukan permohonan penitipan uang santunan melalui PN Malili.
Konsinyasi merupakan mekanisme penitipan uang melalui pengadilan ketika pembayaran kepada pihak yang berhak tidak dapat dilakukan secara langsung. Dalam perkara ini, mekanisme tersebut menjadi jalan yang ditempuh pemerintah agar proses penyediaan lahan PSN tetap berjalan.
Sebelum putusan terbit, warga yang menjadi termohon menghadiri persidangan dengan pendampingan LBH Makassar. Mereka tetap menolak menerima uang santunan dan mempertahankan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan.
Kuasa hukum petani dari LBH Makassar, Muhammad Ansar, menilai proses konsinyasi tidak hanya menyangkut prosedur administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat.
“Sidang konsinyasi ini menjadi ujian bagi keberpihakan hukum terhadap rakyat kecil. Petani Laoli menegaskan bahwa keadilan tidak boleh diukur dari kepentingan PSN dan besarnya investasi. Keadilan melekat pada setiap orang, termasuk petani yang mempertahankan tanah sebagai sumber penghidupannya,” ujar Ansar dalam keterangan tertulis sebelumnya.
Terbitnya 30 penetapan tersebut memberi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk menitipkan uang santunan melalui pengadilan kepada para termohon. Di sisi lain, penolakan yang tetap dipertahankan sebagian warga menunjukkan polemik pengadaan lahan PSN Indonesia Huali Industry Park belum sepenuhnya berakhir.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

