Polda Sulsel Bongkar Mafia BBM Subsidi, Luwu Raya Ikut Terseret

Asdhar
3 Min Read
Pengungkapan mafia BBM subsidi oleh Polda Sulsel turut menyentuh wilayah Luwu Raya. Polres Luwu tercatat menyita 5.000 liter solar subsidi. (Sumber: sulselprov.go.id)

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengapresiasi langkah Polda Sulsel dalam membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi yang melibatkan jaringan distribusi ilegal lintas wilayah di Sulawesi Selatan.

Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (02/06/2026).

Pada pertemuan itu, terungkap wilayah Luwu Raya juga masuk dalam rangkaian penindakan aparat, termasuk Kabupaten Luwu, Kota Palopo, dan Kabupaten Luwu Timur.

Menurut Andi Sudirman, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas penyalahgunaan energi subsidi yang selama ini merugikan masyarakat.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Sulsel, Reskrimsus Polres, dan unsur TNI yang telah bekerja keras mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini,” ujar Andi Sudirman.

Ia menilai pengungkapan tersebut sangat penting di tengah tingginya perhatian terhadap sektor energi dan distribusi BBM bersubsidi.

Bermula dari Tujuh Mobil Tangki

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penindakan terhadap tujuh unit mobil tangki pada Februari 2026.

Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mengarah pada dugaan praktik distribusi ilegal BBM subsidi yang melibatkan kapal tanker hingga jaringan pengangkutan lainnya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan satu kapal tanker MT Bakti Satu, dua kapal SPOB, kendaraan pengangkut, mesin pompa, hingga ratusan kiloliter biosolar subsidi.

Luwu Raya Masuk Rangkaian Pengungkapan

Data Polda Sulsel menunjukkan Polres Luwu menjadi salah satu wilayah yang ikut mencatat pengungkapan besar kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

Dalam pemaparan tersebut, Polres Luwu tercatat mengamankan 5.000 liter solar subsidi dan 250 tabung LPG 3 kilogram.

Sementara pengungkapan juga disebut dilakukan di wilayah hukum Polres Palopo dan Polres Luwu Timur, meski belum dirinci jumlah barang bukti masing-masing wilayah.

Kapolda menyebut selama periode Maret hingga Mei 2026, Polda Sulsel bersama jajaran menangani 37 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan total 45 tersangka.

Barang Bukti Capai Ratusan Ribu Liter

Secara keseluruhan, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar.

Mulai dari satu kapal tanker, dua kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang, enam dump truck, hingga 332 jeriken solar dan 1.541 tabung LPG 3 kilogram.

Untuk BBM subsidi, polisi mengamankan total 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite.

Kapolda menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat untuk memberantas praktik penyalahgunaan subsidi yang dinilai merugikan masyarakat.

“Hasil pengungkapan hari ini merupakan bukti bahwa Polda Sulawesi Selatan terus berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi demi melindungi hak masyarakat,” tegasnya.

Share This Article