Polres Palopo Bongkar Rangkaian Pencurian yang Sasar 12 Masjid

Asdhar
3 Min Read
Kapolres Palopo AKBP Arvin Hariyadi, S.I.K. bersama Kasat Reskrim IPTU Ridwan Parintak dalam konferensi pers di Aula Mapolres Palopo (Sumber: TBN Palopo)
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Polres Palopo membongkar rangkaian pencurian yang menyasar 12 masjid di Kota Palopo dan Kabupaten Luwu. Seorang pria berinisial PM (31) ditangkap setelah diduga membobol sejumlah rumah ibadah dan mencuri berbagai peralatan elektronik milik masjid.

Kapolres Palopo AKBP Arvin Hariyadi mengungkapkan, pelaku diduga beraksi di 10 masjid di Kota Palopo dan dua masjid di Kabupaten Luwu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai pencurian yang terjadi di beberapa masjid. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

“Pelaku memanfaatkan situasi saat masjid dalam keadaan sepi. Setelah memastikan tidak ada aktivitas warga maupun pengurus masjid, pelaku kemudian menjalankan aksinya,” ujar AKBP Arvin Hariyadi dalam konferensi pers di Mapolres Palopo, Senin (10/8/2026).

Sasar peralatan elektronik masjid

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa barang yang dicuri sebagian besar merupakan peralatan elektronik masjid, seperti amplifier, speaker, kipas angin, mixer, televisi, mikrofon, hingga vacuum cleaner.

Aksi pencurian tersebut terjadi di sejumlah masjid di Kota Palopo, antara lain Masjid Haji Darwis, Masjid Al Amin Pakala, Masjid Nurul Jalliyah, Masjid Al Huda, Masjid Al Falah, Masjid Al Muttaqin, Masjid Baitul Fadillah, dan Masjid Nurul Haq.

Sementara di Kabupaten Luwu, pencurian terjadi di Masjid Baitul Makmur, Karetan, dan Masjid Rante Damai.

Kasat Reskrim Polres Palopo IPTU Ridwan Parintak mengatakan, tersangka diduga menjalankan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WITA. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat,” jelas Ridwan.

Atas perbuatannya, PM dijerat Pasal 476 subsider Pasal 477 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta.

Kapolres Palopo mengimbau seluruh pengurus masjid untuk memperkuat sistem keamanan, terutama pada pintu, ruang penyimpanan barang elektronik, serta memastikan CCTV dan penerangan berfungsi dengan baik.

“Kami mengimbau pengurus masjid memperkuat sistem pengamanan, termasuk memastikan kunci, CCTV, dan penerangan berfungsi dengan baik. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” tegas AKBP Arvin.

Polres Palopo memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser