Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Dua Pencuri Uang Polisi Divonis Satu Tahun Penjara
Hukum

Dua Pencuri Uang Polisi Divonis Satu Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi Published 3 Oktober 2012
Share
2 Min Read
SHARE

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Palopo kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencurian uang milik anggota Polisi Polres Palopo, Bripka Yunus. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan vonis dari majelis hakim yang diketuai Ahmad Ismail.

Dua terdakwa yakni David dan Susanto dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing satu tahun penjara, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, Matanga Parandangi yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan penjara.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sementara hal-hal yang meringankan kedua terdakwa belum sempat menikmati uang hasil curiannya.

Baca Juga

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Humas PN Palopo, Amran  Herman yang ditemui luwuraya.com mengatakan hukuman yang dijatuhkan pada masing-masing terdakwa sudah sepadan dengan perbuatannya dan kedua terdakwa sudah mengakui dan menyesali semua perbuatannya..

“Kedua terdakwa sudah mengakui seluruh perbutannya, dan dijerat dengan pasal 363 ayat (3) KUHp dan terdakwa belum sempat menikmati uang hasil curiannya,” kata Amran.

Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 98 juta serta satu kunci T yang digunakan oleh terdakwa untuk memcongkel pintu mobil Toyota Avanza dan mengambil uang yang ditaruh dalam jok mobil. Selanjutnya barang bukti berupa uang Rp 98 juta dikembalikan pada pemiliknya, yakni Aiptu Yunus sementara kunci T dimusnahkan.

Sebelumnya kedua terdakwa nekat mencuri uang milik anggota Polisi Polres Palopo yang disimpan dalam jok mobil Toyota Avanza, kedua terdakwa berhasil mengambil uang tersebut namun aksinya kepergok oleh warga sehingga keduanya dibekuk dan diamankan di Polres Palopo.(b)

Haswadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

Jaksa Beri Edukasi Hukum Kepada Pelajar, Bahaya Narkoba hingga Judi Online Jadi Sorotan

Tambang Emas Latimojong: Antara Harapan Ekonomi dan Ancaman Lingkungan

BMKG Prediksi Cuaca Mudik di Luwu Raya Didominasi Hujan Ringan

Pemkab Luwu Utara Anggarkan Rp21,6 Miliar untuk Program JKN PBPU 2026

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Di Balik Tembok Istana Luwu
Next Article Jelang Lebaran Kurban, Harga Sapi Naik Hingga Rp2 Juta
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Jelang Idulfitri, Luwu Utara Tingkatkan Pengamanan Mudik

13 Maret 2026
Pendidikan

Mahasiswa IAIN Palopo Akan Dilibatkan Sebagai Mitra Pendataan Statistik Daerah

13 Maret 2026
HukumLuwu Timur

Pemkab Luwu Timur Hadiri Rakor Operasi Ketupat 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri

9 Maret 2026
HukumLuwu Timur

Pemkab Luwu Timur Dukung Pembentukan BNNK, Siap Sediakan Dukungan Personel dan Fasilitas

4 Maret 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?