Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » 32 Sekdes Diisukan Ditahan, Jaksa Membantah
Hukum

32 Sekdes Diisukan Ditahan, Jaksa Membantah

Redaksi
Redaksi Published 4 Oktober 2012
Share
1 Min Read
SHARE

Isu yang beredar terkait penahanan 32 Sekdes dan mantan Sekdes di Kabupaten Luwu yang telah dijadikan tersangka dugaan pemalsuan dokumen pada pengangkatan menjadi PNS tahun 2008 lalu, beredar luas di masyarakat.Disebutkan, jika 32 Sekdes itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Belopa pasca pelimpahan berkas dari Kepolisian Resor Luwu.

Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Belopa, Idil yang dikonfirmasi membatah adanya penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Belopa terhadap 32 tersangka itu.

Pasalnya, menurut Idil, hingga kini kasus tersebut belum sepenuhnya ditangani oleh Kejari Belopa.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

“Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) 32 Sekdes sudah diterima dari penyidik Kepolisian Polres Luwu, namun Kejari baru menerima BAPnya saja, sedangkan barang bukti dan tersangkanya sampai saat ini belum diserahkan Polisi, artinya baru P21 tahap pertama, nanti kita lihat perkembangannya jika sudah P21 tahap kedua,” ujar Idil.

Menurut Idil, untuk melakukan penahanan fisik terhadap para tersangka belum bisa dipastikan sebab kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.

“Sejauh ini kami belum bisa memberikan kepastian, jika menyangkut melakukan penahanan fisik akan kita tinjau lagi,” ungkapnya. (b)

Haswadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Jaksa Beri Edukasi Hukum Kepada Pelajar, Bahaya Narkoba hingga Judi Online Jadi Sorotan

BMKG Prediksi Cuaca Mudik di Luwu Raya Didominasi Hujan Ringan

Jelang Idulfitri, Luwu Utara Tingkatkan Pengamanan Mudik

Pemkab Luwu Timur Hadiri Rakor Operasi Ketupat 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bank BRI akan Bantu Permodalan Petani
Next Article Diduga Gunakan Narkoba, Seorang Polisi Diamankan
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi Berita lainnya

HukumLuwu Timur

Pemkab Luwu Timur Dukung Pembentukan BNNK, Siap Sediakan Dukungan Personel dan Fasilitas

4 Maret 2026
Hukum

TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa

4 Desember 2025
Hukum

Kesbangpol Lutim Gelar Sosialisasi P4GN, Pemuda Diminta Jadi Garda Terdepan

2 Desember 2025
Hukum

37 Perkara Inkrah, Kejari Lutim Musnahkan Ribuan Obat Terlarang dan Sajam

26 November 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?