Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » KPID Sulsel Imbau Masyarakat Tonton Siaran Sehat
Komunitas

KPID Sulsel Imbau Masyarakat Tonton Siaran Sehat

Redaksi
Redaksi Published 6 Oktober 2012
Share
1 Min Read
SHARE

Komisi Penyiiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai saat ini masih banyak siaran televisi dan radio yang disaksikan oleh masyarakat tidak mendidik khususnya bagi generasi muda. Siaran yang tidak mendidik memuat unsur pornografi, kekerasan, dan  mistik.

Masyarakat diharapkan untuk proaktif melaporkan siaran-siaran yang dinilai menyiarkan pornografi, kekerasan dan mistik.  Hanya saja banyak warga tidak tahu dimana akan mengadu jika menemukan siaran tidak mendidik tersebut.

“Di sinilah makna dibentuknya Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat (FMPPS) di setiap kabupaten. Ke  forum inilah masyarakat bisa melapor. Nanti FMPPS yang meneruskan ke KPID Sulsel,” ujar Anggota KPID Sulsel Sukardi W saat menggelar sosialiasai pembentukan dan pembinaan FMPPS di kantor Dinas Perhubungan Infokom Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten Enrekang, Kamis (20/9/12).

Baca Juga

Dwi Heryanto Kolaborasi dengan Milenial Tomoni Salurkan Bantuan Kebakaran Sorowako

Menurutnya, siapapun boleh melakukan pelaporan terkait siaran televisi atau radio yang dianggap tidak mendidik,  namun identitas pelapor harus dicantumkan dengan jelas.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sulsel Sumezita Suarman menyatakan bahwa untuk sementara ini baru dua lembaga penyiaran yang mendapat rekomendasi layak siar di kabupaten Enrekang. Satu Radio dan satu tv kabel.

“Penyiaran  yang dilakukan  oleh lembaga yang ilegal  bisa berurusan dengan polisi. KPID Sulsel sudah lakukan kerjasama dengan Polda untuk menindaki lembaga penyiran illegal itu,” ujar Sumezita. (c)

Abazta

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

KKLR Sulsel Akan Gelar Halalbihalal 2025, Pererat Silaturahmi Diaspora Luwu Raya

Gubernur Sulsel Resmikan Jalan Luwu – Palopo – Toraja Utara

Simak Semaraknya Festival Anak Desa di Kabupaten Luwu Utara

MDC Lutim Tingkatkan Kesadaran Selamatkan Ekosistem Terumbu Karang

Ratusan Alumni SMP Negeri 3 Malili Hadiri Reuni Akbar

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Lima Atlit Bulu Tangkis Palopo Berangkat ke Jakarta
Next Article Ady Ex Naff Hibur Ribuan Warga di Lutim
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi Berita lainnya

Komunitas

Pjs Wali Kota Palopo dan Mahasiswa STIKES Mega Buana Kunjungi Kaum Jompo

17 Mei 2018
Komunitas

Putra Luwu Pimpin Ikatan Sarjana Kelautan Unhas

5 Desember 2016
KomunitasLifestyle

Ibu-Ibu Ini Buktikan Pangan Lokal Bukanlah Makanan Rendahan

14 Oktober 2016
Komunitas

Di Daerah Ini, Mau Nikah Diwajibkan Tanam Mangrove

25 Juli 2016
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?