Meski tidak ada perubahan peraturan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, KP2KP Masamba dan KPP Pratama Palopo tetap menggelar sosialisasi tata cara pengisian SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2012.
Kepala KP2KP Masamba, Mustadir, dalam sambutan pembukaan kegiatan sosialisasi mengharapkan agar kegiatan ini dapat lebih meningkatkan pemahaman para Wajib Pajak (Badan Usaha) dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunannya. Pemahaman ini sangat penting mengingat sistem self assessment yang dianut dalam pengitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan.
“Dengan self assessment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya dalam SPT. Jika terdapat aturan yang belum dipahami, tentu akan akan menyulitkan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” ungkap Mustadir.
Sosialisasi yang dipandu oleh beberapa pejabat fungsional pemeriksa KPP Pratama Palopo lebih difokuskan pada simulasi pengisian SPT dan diskusi elemen-elemen laporan keuangan yang kerap menjadi temuan pemeriksa pajak.
SPT Tahunan PPh Badan merupakan bagian yang terpisahkan dari SPT Masa Pasal 21, Pasal 23 dan SPT Masa PPN, sehingga Wajib Pajak perlu memperhatikan equalisasi antara SPT tersebut. Tentunya elemen-elemen yang tertuang dalam Laporan Keuangan harus sinkron dengan laporan SPT Masa. Dan yang paling penting adalah elemen tersebut mempunyai bukti pendukung, baik arus barang ataupun arus kas,” ungkapnya. (rilis/b)
Moes