Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Palopo, Amran S Herman mengatakan bagi warga yang terbukti melakukan pelanggaran aturan Lalulintas sebaiknya mengikuti sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palopo setiap hari Jumat.
Amran menjelaskan, masyarakat yang melanggar bisa mengetahui jenis pelanggarannya dan bisa melakukan pembelaan dalam persidangan.
“Hakim bisa memberikan keringanan jika warga yang melanggar punya alasan dan bisa menjelaskan mengapa mereka melakukan pelanggaran Lalulintas, selain itu dendanya juga akan jauh lebih ringan dibandingkan menyelesaikan secara damai di Kepolisian,” kata Amran.
Menurutnya kebiasaan masyarakat menitipkan uang tilang ke Polisi bukanlah tindakan yang baik, sebab sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepolisian harus mengarahkan pelanggar Lalulintas untuk menghadiri sidang tilang di Pengadilan, bukan justru menyuruh untuk membayar di tempat.(b)
Haswadi




