Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Palopo menyerahkan 13 tersangka kasus rusuh Palopo ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Senin (27/5/13). Penyerahan tahap dua ini dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jl Amanagappa, Kota Makassar dimulai pukul 11.00 Wita dan baru selesai pukul 15.00 Wita.
Kajari Palopo, Oktovianus yang dikonfirmasi luwuraya.com membenarkan penyerahan tahap dua 13 tersangka kasus rusuh Palopo berlangsung di Kejari Makassar. Oktovianus menjelaskan penyerahan tahap dua sengaja dilakukan di Makassar karena sidangnya akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
“Penyerahannya sengaja dilakukan di Makasar karena sidangnya akan digelar di PN Makassar,” ujar Oktovianus usai menerima penyerahan 13 tersangka.
Sementara itu, Lukman S Wahid selaku kuasa hukum 13 tersangka berharap agar proses hukum kliennya bisa segera dituntaskan.
“Kami berharap agar sidangnya bisa segera digelar,” kata Lukman.(*)
Haswadi




