Lemahnya kinerja SKPD terhadap pengelolaan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan munculnya permasalahan tersebut saat sejumlah lembaga baik pemerintah maupun swasta lebih duluan beroperasi ketimbnag menyiapkan dokumen UPL UKL, membuat legislatif Palopo akan memanggil SKPD terkait.
Anggota DPRD Palopo Mustakim saat ditemui mengatakan bahwa munculnya pelanggaran yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun swasta yang belum memiliki dokumen UKL-UPL akan segera ditindaki.
“Kami akan memanggil sejumlah SKPD yang berkaitan dengan penerbitan dokumen UKL-UPL seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH0, Tata Rang dan Cipta Karya (Tarcip), BPMD, Kantor Perizinan, dan Koperindag,”katanya.
Menurutnya agar UKL-UPL dapat teratasi, maka kedepan hal ini tak perlu lagi terjadi.
“Karena sifatnya wajib, maka UKL-UPL harus dipenuhi, dan itu tak perlu lagi terulang kedepan, dan harus ada komitmen untuk tidak lagi melakukan pelanggaran seperti itu, harus ada dokumen sebelum beroperasi, seperti yang dilakukan oleh Alfa Midi,”sebutnya.
Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup melalui Kabid Amdal Ever Gardus, mengatakan bahwa dirinya siap untuk berdiskusi untuk hal tersebut.
“Kita siap untuk membicarakan hal tersebut secara bersama agar hal itu dapat dipatuhi secara bersama,”jelasnya.
Lanjut Ever, saat ini ada satu lembaga usaha yang belum mengantongi dokumen UKL-UPL.
“Kalau Alfamidi iti melanggar 3 Uaturan, yakni Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan Permen Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,, dan itu sudah kami deadline hingga Juni mendatang,” paparnya.(*)
Amran Amir




