Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo panggil pengurus Partai Politik (Parpol) dan sejumlah anggota legislatif yang pindah partai guna memberi penjelasan pengisian Formulir BB5 atau formulir pengunduran diri.
Ketua KPU Maksum Runi menegaskan jika dirinya tidak akan mau mengambil masalah jika dikemudian hari ada masalah karena persoalan BB 5.
“Kita tidak mau mengambil masalah dikemudian hari karena persoalan BB5, dokumen BB5 ini dibagikan 1 lembar Ke KPU pusat, dan 1 lembar di KPU Palopo, jika ada masaalh siapa yang mau disalahkan apalagi kalau tercoret dari bakal calon legislatif karena kita mengikuti regulasi yang ada,” kata Maksum.
Menurutnya regulasi yang digunakan KPU dalam Pemilu Legislatif mengikuti regulasi KPU Pusat.
“Aturan KPU tidak boleh berlaku surut, Berbeda dengan Pemilukada, ada hal yang mengikuti regulasi daerah,” ucapnya.
Ketua Partai PKB Dahri Suli saat dikonfirmasi mengakui jika formulir BB5 partai bisa dalam posisi sulit memahaminya.
“Partai bisa dalam posisi sulit dalam memahaminya, karena bukan partai yang membuat tapi calon yang bersangkutan yang membuatnya,” katanya.(*)
Amran Amir




