Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Kantor Pelayanan Terpadu Usulkan Pembatasan Jumlah Alfamidi
Metro

Kantor Pelayanan Terpadu Usulkan Pembatasan Jumlah Alfamidi

Redaksi
Redaksi Published 29 Mei 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Serbuan bisnis retail di Kota Palopo mulai menjamur, akibatnya sejumlah pengusaha lokal di Kota Palopo mengkhawatirkan akan mematikan usaha kecil yang mereka kelola. Untuk itu Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Palopo mengusulkan ke Pemerintah Kota Palopo agar jumlah toko Alfamidi dan sejenisnya di Kota Palopo dibatasi jumlahnya.

Kepala Seksi Perizinan, KPT Palopo, Asnan Salam saat ditemui luwuraya.com di ruang kerjanya, Rabu (29/5/13) mengatakan bisnis retail di Kota Palopo tidak bisa dibendung, artinya Pemerintah Kota Palopo tidak boleh menghambat masuknya pelaku usaha di Kota Palopo, namun menurut Asnan, jumlahnya harus dibatasi, maksimal lima toko Alfamidi.

“Idealnya di Kota Palopo hanya ada lima toko sejenis Alfamidi, pembatasan ini nantinya digarapkan bisa memberikan keuntungan terhadap Pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha,” kata Asnan.

Baca Juga

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Dijelaskan Asnan, saat ini KPT Palopo sudah menerbitkan tiga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk toko Alfamidi diantaranya Alfamidi di Jl Andi Djemma, Binturu, Jl Jenderal Sudirman, dan Jl Ratulangi, Salubulo.

Terkait IMB tiga toko Alfamidi tersebut, Asnan mengatakan pihaknya mengeluarkan izin karena pelaku usaha Alfamidi sudah mengantongi Izin Prinsip yang ditanda tangani Wali Kota Palopo, sehingga tidak ada alasan bagi KPT untuk tidak mengeluarkan IMBnya.

Selain itu kata Asnan, pengusaha Alfamidi  juga harus bisa memberdayakan masyarakat lokal, hal tersebut dituangkan dalam salah satu syarat yang harus dipenuhi pemilik Alfamidi.(*)

Haswadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Maksum: Banyak Bakal Calon Legislatif tak Paham Regulasi
Next Article Di Kantor Kependudukan Kota Palopo, Gunting dan Korek Api Dipasangi Rantai

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?