Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Terlalu… Orang Meninggal Jadi Tersangka Korupsi di Lutim
Hukum

Terlalu… Orang Meninggal Jadi Tersangka Korupsi di Lutim

Redaksi
Redaksi Published 9 Desember 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Bermaksud ingin memberika ‘kado’ spesial dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi, pihak Kejaksaan Negeri Malili akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Malili, Selasa (9/12/14).

Namun, ada yang menarik dari kasus ini, sebab salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata sudah dinyatakan meninggal dunia.

Adalah Daniel Rendeng, selaku kuasa Direktur PT Aderama Mandiri, Yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Hingga saat ini kami belum mengetahui kondisi yang bersangkutan, kami akan melakukan pengecekan lebih pasti mengenai kondisi ini,” ujar Taufik Andi Ismail, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili dalam konfrensi persnya.

Selain Daniel, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili juga menetapkan Asisten Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Syahidin Halun menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Malili tahun 2012.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka sebagai penanggung jawab proyek pembangunan GOR Malili. Saat itu, Syahidin menjabat sebagai ketua Komite Pembangunan.

Pengumuman nama tersangka ini juga dirangkaikan dengan hari anti korupsi se sunia yang jatuh pada hari Selasa (09/12/14) hari ini. Dalam siaran pers ini, Taufik didampingi tim penyidik kejaksaan lainnya yakni Alfian Bombing, Adri E Pontoh, Hasan dan Reikar.

“Mereka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukum pasal 2 minimal 4 tahun maksimal seumur hidup dan pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun,” ungkap Taufik.

Sekedar diketahui, Pada kasus ini, BPKP menyimpulkan jika penyimpangan pembangunan GOR Malili terjadi disebabkan oleh kesengajaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada deputi bidang harmonisasi dan kementerian pemuda dan olahraga, panitia lelang pembangunan GOR Kabupaten Lutim, komite pembangunan GOR, Kontraktor pelaksana, dan Tim PHO pembangunan GOR luwu Timur sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp558 juta. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Warga Ini Ditembak Saat Pesta Sabu di Burau

Bupati Lutim Dukung Serapan Gabah Petani Pada Panen Raya MT ASEP

Kejari Palopo Tuntaskan Eksekusi Hukum dengan Pemusnahan dan Penjualan Barang Bukti

Pemkot Palopo Tetapkan KLB Wabah Rabies

Polisi Kawal Ketat Pelaksanaan Pilkades di Luwu

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Jaksa Tetapkan Asisten Pemerintahan Lutim Tersangka
Next Article Kasi Pidsus Kejari Malili Marah Disebut Tersangkakan Orang Meninggal

You Might Also Like

Luwu Timur

Lutim Raih Penghargaan Pengawasan Kearsipan Tahun 2022 Kategori “BB” Sangat Baik

24 Mei 2023
Luwu Timur

SMP YPIP Gratis Selama 32 Tahun, Budiman : Terima Kasih H. Muhlis

24 November 2024
Luwu Timur

Budiman Harap PDAM Lebih Baik Kedepan Dengan Direktur Baru

14 Januari 2022
Luwu Timur

Selama Dua Hari, Jumlah Penabung di Bank Sampah Cemara Capai 192 Nasabah

23 Februari 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?