Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Jaksa Tetapkan Asisten Pemerintahan Lutim Tersangka
Hukum

Jaksa Tetapkan Asisten Pemerintahan Lutim Tersangka

Redaksi
Redaksi Published 9 Desember 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili menetapkan Asisten Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Syahidin Halun menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Malili tahun 2012.

Syahidin ditetapkan menjadi tersangka sebagai penanggung jawab proyek pembangunan GOR Malili. Saat itu, dirinya (Syahidin) menjabat sebagai ketua Komite Pembangunan.

“Saat itu dirinya (SH) menjabat sebagai ketua Komite pembangunan,” ungkap, Taufik Andi Ismail, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) saat melakukan siaran pers di kantor Kejari Malili, Selasa (09/12/14) pagi tadi.

Pengumuman nama tersangka ini juga dirangkaikan dengan hari anti korupsi se sunia yang jatuh pada hari Selasa (09/12/14) hari ini. Dalam siaran pers ini, Taufik didampingi tim penyidik kejaksaan lainnya yakni Alfian Bombing, Adri E Pontoh, Hasan dan Reikar.

Selain SH yang menjadi tersangka kata, Taufik, Kejaksaan Negeri Malili juga menetapkan tersangka lainnya yakni DR sebagai kontrakor pelaksana proyek pembangunan GOR tersebut.

“Mereka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukum pasal 2 minimal 4 tahun maksimal seumur hidup dan pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun,” ungkap Taufik.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Luwu Timur, Syahidin Halun yang dikonfirmasi awak media mengatakan jika dirinya sedang mengikuti rapat di kantor DPRD Luwu Timur.

“Maaf dinda, saya masih rapat di kantor DPRD,” ungkap Syahidin melalui pesan singkatnya.

Sekedar diketahui, Pada kasus ini, BPKP menyimpulkan jika penyimpangan pembangunan GOR Malili terjadi disebabkan oleh kesengajaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada deputi bidang harmonisasi dan kementerian pemuda dan olahraga, panitia lelang pembangunan GOR Kabupaten Lutim, komite pembangunan GOR, Kontraktor pelaksana, dan Tim PHO pembangunan GOR luwu Timur sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp558 juta. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Sekda Lutim Ikuti Lauching Core Value berAKHLAK dan Employer Branding ASN Secara Virtual

32 Pelaku UKM di Lutim Ikuti Sosialisasi Penanaman Modal

Dua Pekerja Bangunan Alfa Midi Nyaris Tewas Kesetrum

Camat Malili Pimpin Rakor Penataan TPI dan Peningkatan Retribusi Daerah

Sidang DKPP, Komisioner KPU dan Bawaslu Palopo Dicecar Soal dugaan Pelanggaran Etik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Terjerat Kasus Korupsi, Suyuti : Ini Hal Yang Biasa
Next Article Terlalu… Orang Meninggal Jadi Tersangka Korupsi di Lutim

You Might Also Like

Luwu Timur

SKPD di Bekali Tata Kelola Arsip

8 Agustus 2016
Luwu Timur

Bawaslu Lutim Gandeng Dinas Kominfo-SP Dalam Pengelolaan PPID

23 Februari 2022
Luwu Timur

TP PKK Lutim Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Gizi Buruk

26 Oktober 2022
Luwu Timur

Pemkab Lutim Ikuti Gerakan Peduli Stunting Secara Virtual

22 April 2024
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?