Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali digelar untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Selasa (14/01/25). Perkara ini melibatkan Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kota Palopo, dengan agenda utama mendalami dua laporan yang telah memicu kontroversi terkait Pilkada 2024.
Dua Perkara yang Disidangkan
Perkara pertama, bernomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, diadukan oleh Junaid. Ia menuding Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid, tidak profesional dalam menetapkan status pencalonan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo.
Sebelumnya, pasangan calon Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah. Namun, status tersebut berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) setelah mediasi tertutup. “Nama Trisal Tahir tidak ditemukan dalam arsip digital ijazah PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016,” ungkap Junaid dalam laporannya.
Perkara kedua, bernomor 305-PKE-DKPP/XII/2024, diadukan oleh Dahyar. Ia mengklaim bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra, tidak menjalankan fungsi pengawasan secara aktif saat perubahan status pencalonan Trisal Tahir dilakukan oleh KPU. Menurut Dahyar, Bawaslu seharusnya lebih teliti dalam memastikan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan.
Bantahan dari Teradu
Irwandi Djumadin, Ketua KPU Kota Palopo, membantah tuduhan tidak profesional. Ia menjelaskan bahwa perubahan status pencalonan dilakukan setelah mediasi dengan Bawaslu dan klarifikasi atas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon.
“Keputusan kami didasarkan pada prinsip tidak menghilangkan hak seseorang untuk mencalonkan diri, selama tidak ada bukti bahwa ijazah tersebut palsu,” ujar Irwandi.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana menerangkan, Bawalsu Kota Palopo telah melakukan pengawasan aktif terhadap setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kota Palopo.
Ia menjelaskan, proses penyelesaian sengketa pemilihan Walikota dan Wakil walikota Palopo Tahun 2024 itu berdasar dari Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin yang keberatan terhadap keputusan KPU Kota Palopo.
Yang selanjutnya dilakukan mediasi atau musyawarah tertutup sesuai dengan Perbawaslu 2 Tahun 2020 yang pada pokoknya telah mencapai kesepakatan bahwa Trisal Tahir harus membut pernyataan terkait kebeneran ijazah yang dimiliki dan mematuhi peraturan perundang-undangan serta bertanggung jawab atas kebeneran dokumen tersebut.
“Kami memperoleh informasi dugaan pelanggaran administrasi dari hasil rapat Gakkumdu, lalu diperoleh fakta bahwa dari keterangan Saksi Bonar Jhonson selaku Kepala PKBM Yusha menyatakan Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha,” tutur Khaerana.