Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Terjerat Kasus Korupsi, Suyuti : Ini Hal Yang Biasa
Hukum

Terjerat Kasus Korupsi, Suyuti : Ini Hal Yang Biasa

Redaksi
Redaksi Published 9 Desember 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Luwu, Suyuti Asbudi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sejak tahun 2010 sampai 2013 lalu.

Dalam kasus tersebut, Suyuti ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa. Sebelum digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Makassar, Senin, (8/12/14). Suyuti Asbudi menemui istri dan sejumlah staf.

Kepada awak media, Suyuti mengatakan jika kasus yang menjeratnya ini adalah hal yang biasa. “Biasa itu, sebagai manusia, jalani saja,” ungkap Suyuti.

Baca Juga

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Kepala Kejari Belopa, Zet Tadung Allo mengatakan jika Suyuti dijerat undang-undang nomor 12 huruf e tahun 1999 tentang penyalahgunaan wewenang selaku Kepala Dinas. Suyuti terbukti memberikan perintah kepada bawahannya untuk melakukan pemotongan dana Jamkesmas, Jamkesda, dan BOK sejak tahun 2010 hingga 2013 lalu.

Menurutnya, untuk mempercepat proses pemberkasan, pihaknya melakukan penahan fisik kepada Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan ini.

“Penyidikannya sudah berjalan dua bulan, sehinga kami putuskan untuk menahan yang bersangkutan, supaya proses pemberkasan bisa cepat, penahanan pertama selama 20 hari,” kata Zet Tadung Allo.

Sekedar diketahui, Anggaran yang dikelola Dinas Kesehatan Luwu sejak tahun 2010 hingga 2013 senilai Rp17,66 miliar. Sementara Kadis kesehatan Luwu, Suyuti diduga memerintahkan bawahannya untuk melakukan pemotongan dana Jamkesmas, Jamkesda dan BOK sejak tahun 2010 hingga 2013 sebesar lima persen setiap tahun untuk 21 Puskesmas di Kabupaten Luwu.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kadinkes Luwu Ditahan di Lapas Gunung Sari Makassar
Next Article Jaksa Tetapkan Asisten Pemerintahan Lutim Tersangka

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?